LIMAPAGI – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di beberapa daerah akan digelar serentak pada 9 Desember 2020. Pemerintah menetapkan tanggal itu sebagai hari libur nasional.
Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020. Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020.
“Menetapkan Hari Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak,” demikian pernyataan yang tertulis di Keppres tersebut.
Perlu diketahui, Pilkada 2020 akan dilakukan serentak di 270 wilayah di Indonesia. Dilansir dari Antara, wilayah itu meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses Pilkada 2020 akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Mulai dari pengelolaan logistik hingga nantinya saat pencoblosan.
“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” ujar anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.***
Discussion about this post