Benny Wenda selaku pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULWMP), telah mengumumkan pembentukan Pemerintahan Sementara Papua Barat.
Deklarasi kemerdekaan Papua Barat secara sepihak yang dilakukan ULMWP ini, disampaikan oleh Benny Wenda melalui akun Twitternya.
“Today, we announce the formation of our Provisional Government of #WestPapua. From today, December 1, 2020, we begin implementing our own constitution and reclaiming our sovereign land.” cuit Benny Wenda.
Papua Barat Deklarasikan Kemerdekaan
Republik Papua Barat disebut sebagai negara dalam penantian oleh ULMWP.
Presiden sementara dari Republik Papua Barat ini, dijabat oleh Benny Wenda, yang saat ini bermukim di Inggris untuk mewakili secara internasional.
Dalam cuitan yang lainnya di Twitter, ia mengatakan bahwa ULMWP menolak segala aturan dari Indonesia.
“Press Release: Provisional Government of #WestPapua announced, Indonesian rule rejected.” cuit Benny Wenda disertai link website ke halaman ulmwp.org.
Pemerintah Sementara ini menyatakan kehadiran negara Indonesia di Papua Barat adalah ilegal. Mereka menolak segala hukum apapun, pengenaan apapun dari Indonesia, dan mengatakan tidak akan mematuhinya.
“Kami menolak undang-undang apapun, yang diberlakukan oleh Jakarta, dan kami tidak akan mematuhinya. Kami punya konstitusi sendiri, undang-undang kita sendiri, dan pemerintahan kita sendiri sekarang. Sudah waktunya Indonesia pergi.” kata benny dalam sebuah pernyataan.
Ahli Hukum Internasional: Deklarasi Tidak Berdasar
Deklarasi sepihak pembentukan Pemerintahan Sementara Republik Papua Barat oleh ULMWP, dinilai tidak berdasar hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Guru besar hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana.
“Di dalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karena itu, tidak diakui oleh negara lain,” kata Prof Hikmahanto Juwana, dalam keterangan pers yang dikirimkan oleh Pusat Penerangan TNI, Rabu (2/12).
Dalam hal ini Hikmahanto juga memberi masukan kepada pemerintah Indonesia, untuk mengabaikan berbagai manuver dari ULMWP ini terkait Papua Barat.
Hikmahanto juga menyarankan agar Polri melakukan penegakan hukum, karena hal tersebut masuk dalam tindakan makar.
Discussion about this post