LIMAPAGI – Muncul kabar mengejutkan dari Papua Barat. Pimpinan United Liberartion Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat.
Tindakan Ini mendapatkan sorotan dari Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo. Dia menegaskan, Benny Wenda tak punya wewenang untuk mendeklarasikan kemerdekaan Papua.
“Saudara Wenda ini tak punya wewenang mendeklarasikan kemerdekaan yang dia katakan sebagai negara di dalam negara yang berdaulat seperti Indonesia,” kata Agus Widjojo, seperti dilansir Limapagi dari Antara.
“Tentu ini akan jadi perhatian karena merupakan pelanggaran terhadap sistem hukum di Indonesia,” tambahnya.
Agus menegaskan, apa yang dilakukan Benny Wenda adalah sebuah pelanggaran hukum. Tentunya, bakal ada tindakan dari aparat penekan hukum.
Sementara itu, Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, pemerintahan sementara yang dibentuk Benny Wenda tak memiliki dasar dalam hukum internasional.
Dia menyebutkan, pemerintahan bentukan Benny Wenda tidak jelas karena tak disebutkan negara mana yang telah berdiri. Selain itu, juga tak jelas di mana lokasi dan kapan waktu deklarasi berdirinya negara tersebut.
Hikmahanto mengatakan, dalam hukum internasional yang dikenal sebagai pendirian sebuah negara, harus ada negara lebih dulu. Baru setelah itu dibentuk pemerintahannya.
“Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui masyarakat internasional,” ujar Guru Besar Universitas Indonesia itu.***
Discussion about this post