LIMAPAGI – Pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULWMP), Benny Wenda, mengumumkan pembentukan Pemerintahan Sementara Papua Barat.
Setelah pengumuman itu, Benny Wenda menunjuk dirinya sebagai Republik Papua Barat. Saat ini, dia berdomisili di Inggris.
Benny Wenda juga menegaskan, pemerintahan sementara Papua Barat menolak segala hukum dan juga peraturan dari Indonesia. Dia menyebut, pihaknya memiliki konstitusi, Undang-Undang, dan pemerintahan sendiri.
“Sudah waktunya Indonesia pergi,” kata Benny Wenda.
Tindakan Benny Wenda mendeklarasikan pemerintah sementara Papua Barat ini membuat geram sejumlah pihak, termasuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Ketua MPR, Bambang Soesatyo meminta pemerintah menindak tegas Benny Wenda.
Ketua MPR mengingatkan tentang konstitusi kepada semua pihak, termasuk kepada pemerintah Indonesia.
“Saya ingin menyampaikan pesan, negara harus bertindak tegas,” ujar Bambang Soesatyo, seperti dilansir Limapagi dari Antara.
Dari sudut pandang MPR RI sebagai penjaga konstitusi, tindakan Benny Wenda ini jelas sangat mengganggu.
“Bukan soal Benny Wenda-nya, tapi orang-orang atau suasana, situasi politik yang ada di Papua maupun di seluruh Tanah Air,” tegas pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut.***
Discussion about this post