LIMAPAGI – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis mengomentari upaya penghadangan Front Pembela Islam (FPI) yang menghadang aparat kepolisian memberikan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kapolri menegaskan, negara tak boleh kalah dengan organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan praktik premanisme untuk menghalangi proses penegakkan hukum di Indonesia. Jendral Pol Idham Azis mengatakan, bakal menindak tegas siapapun yang melanggar ketertiban umum.
“Negara tak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kami akan sikat semua,” tegas Kapolri, seperti dilansir Limapagi dari situs resmi Humas Polri.
“Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” lanjutnya dalam keterangan resmi, Kamis 3 Novenber 2020.
Kapolri kembali menegaskan, seluruh pihak harus patuh dengan payung hukum di Tanah Air. Dia mengingatkan, ada ancaman pidana bagi pihak-pihal yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.
Idham Azis juga memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Seperti diketahui, polisi tengah mengusut kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di beberapa kegiatan Habib Rizieq.
Acara yang dihadiri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, telah menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” kata Kapolri.
Beberapa kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, diduga melanggar Pasal 216 ayaht (1) KUHP.***
Discussion about this post