LIMAPAGI – Pemerintah tetap mengadakan Pilkada Serentak 2020 walaupun saat ini pandemi Covid-19 masih mengancam. Padahal, banyak kalangan yang meminta agar Pilkada serentak ditunda dengan alasan keamanan kesehatan bagi masyarakat.
Pelaksanaan pencoblosan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 rencananya digelar di 270 daerah pemilihan dengan 715 pasangan calon yang turut serta meramaikan pilkada tersebut.
Sebanyak 715 pasangan calon tersebut tersebar di 270 daerah dengan rincian, Pilgub di 9 Provinsi, pilbup di 224 kabupaten, dan pilwalkot di 37 kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menonfirmasi sebanyak 100.359.152 pemilih yang telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2020. Dengan jumlah pemilih sebanyak itu tentunya sangat berisiko terhadap penyebaran virus corona pada masa pandemi Covid-19 ini.
Protokol Kesehatan saat Pilkada
Mengingat protokol kesehatan penting untuk diterapkan pada masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah mengimbau protokol kesehatan harus diterapkan di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dr. Sonny Harry B. Harmadi selaku Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 telah mencatat, sebanyak 11 kabupaten dan kota lokasi Pilkada 2020 masuk dalam kategori risiko tinggi, dan 180 kabupaten dan kota lainnya dalam kategori risiko sedang.
“Di daerah dengan risiko tinggi, kalau terjadi pelanggaran protokol kesehatan, potensi terciptanya klaster pilkada akan besar,” kata Sonny pada video dialog yang disiarkan channel BNPB Indonesia, 24 November lalu.
Dalam video dialog lain yang disiarkan channel BNPB Indonesia pada 20 November, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI wajib menerapkan protokol kesehatan di seluruh tahapan Pilkada 2020 di tiap daerah.
“KPU sudah membuat peraturan KPU Nomor 6 yang terakhir kemarin direvisi dengan peraturan KPU Nomor 10 kalau tidak salah, kami menerapkan seluruh tahapan harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.” kata Arief Budiman selaku ketua KPU.
Ketentuan Baru terkait Protokol Kesehatan pada pelaksanaan Pilkada 2020
Adapun terkait protokol kesehatan untuk pelaksanaan pemilihan Pilkada 2020, KPU telah menjelaskan ada 12 hal baru yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19, di antaranya sebagai berikut:
- Wajib memakai masker
- Wajib Jaga Jarak minimal 1 meter
- Cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pencoblosan
- Pengukuran suhu tubuh saat memasuki TPS
- KPPS memberikan sarung tangan plastik untuk pemilih
- Tanda pemilih telah mencoblos dengan diteteskan tinta
- Maksimal 500 pemilih dalam satu TPS
- KPPS memakai APD
- Jadwal kedatangan pemilih diatur di Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara
- TPS disemprot disinfektan secara berkala
- Terdapat bilik khusus bagi pemilih bersuhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius
- Pelarangan berkerumun dan kontak fisik di TPS
Selain itu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak 2020 diharuskan mematuhi protol kesehatan telah diatur dalam pasal 68 PKPU Nomor 6 Tahun 2020.***
Discussion about this post