LIMAPAGI – Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah dalam proses kajian hukum terkait potensi penerapan Dual Class Shares (DCS) dengan struktur Multiple Voting Share (MVS) di Indonesia.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan salah satu bagian yang dikaji antara lain adalah perbandingan kebijakan yang berlaku di beberapa bursa global yang telah menerapkan MVS terlebih dahulu.
“Dari kajian itu baru kami dapat menentukan best practice-nya,” kata Nyoman kepada media di Jakarta, Rabu malam, 17 Februari 2021.
Sampai dengan saat ini, lanjut Nyoman, kebijakan yang nantinya akan diberlakukan masih dalam tahapan diskusi internal dengan mempertimbangkan hasil kajian tersebut dan diskusi dengan para stakeholder.
Tentunya dalam merumuskan kebijakan, ada beberapa faktor yang akan menjadi pertimbangkan dengan matang, di antaranya adalah ketentuan penerima manfaat MVS, corporate governance dari perusahaan pengguna MVS, public investor protection dan juga sunset provision yang akan ditentukan terkait MVS.
“Apabila nantinya MVS dapat diberlakukan di Indonesia, tentunya kami optimis kebijakan tersebut akan memberikan nilai tambah yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan perusahaan dalam memilih BEI sebagai tempat pencatatan atau listing venue mereka,” ujarnya.**
Discussion about this post