LIMAPAGI – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan status Habib Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.
Selain Habib Rizieq, ada lima orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan siapa saja enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan apa perannya.
“Pertama, penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP,” ujar Yusri, seperti dikutip Limapagi dari Antara.
Kedua adalah ketua panitia berinisial HU. Lalu ada sekretaris panitia berinisal A dan penanggung jawab berinisial MS.
Kelima adalah penanggung jawab acara berinisial SL dan berikutnya adalah kepala seksi acara berinisial HI. Yusri mengatakan, tak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan seiring berjalannya proses penyidikan.
“Kami masih menunggu yang lain,” katanya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan yang dilakukan Habib Rizieq di Petamburan, beberapa waktu lalu. Kegiatan itu menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Sementara itu, Polda Jawa Barat juga melakukan penyidikan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang juga dihadiri Habib Rizieq di Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut juga menimbulkan keramaian di masa pandemi Covid-19.***
Discussion about this post