LIMAPAGI – Pihak kepolisian telah merampungkan berkas penyidikan terhadap petinggi KAMI terkait dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh di Medan dan Jakarta.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah merampungkan berkas Ketua KAMI Medan, Khairi Amri pada 2 Desember 2020. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, Bareskrim melimpahkan tahap II pada 7 Desember ke Kejari Medan.
Sementara dua petinggi KAMI di Jakarta, yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, berkas penyidikannya juga sudah dinyatakan P21.
“Untuk Syahganda Nainggolan sudah P21 pada 20 November 2020 sudah di tahap II 3 Desember 2020,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, seperti dikutip dari situs resmi.
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Kemudian, Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong.
Saat ini, Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan. Mereka mengincar pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami cek jaringan kembali, kalau ditemukan kami proses kembali. Berkas ini tak berhenti di sin. Kalau ditemukan ada kaitannya ada aliran kepada orang-orang yang ada fakta hukum ada pidana, akan kami prose,” ungkap Argo.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri mengamankan delapan orang dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan. Mereka ditangkap atas dugaan kasus penghasutan sehingga demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law tersebut berujung ricuh di kedua provinsi tersebut.***
Discussion about this post