LIMAPAGI – Habib Rizieq Shihab akhirnya memenuhi panggilan pihak kepolisian. Ulama besar Front Pembela Islam (FPI) itu tiba di markas Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Habib Rizieq akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Sebelumnya, Habib Rizieq memang sudah berjanji akan datang ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, bahkan menyebut sang klien siap jika nantinya penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.
“Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan,” kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip Limapagi dari Antara.
Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pada Kamis, 10 Desember 2020.
Selain Habib Rizieq, ada lima orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing.
Lima tersangka tersebut adalah Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Untuk Habib Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Hal ini terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.***
Discussion about this post