LIMAPAGI – Habib Rizieq Shihab sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Dia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Lantas bagaimana dengan proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Kabupaten Bogor? Saat ini Habib Rizieq masih berstatus saksi.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi, Habib Rizieq Shihab enggan diperiksa terkait kasus itu. Penyidik Polda Jabar mendatangi Habib Rizieq di Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Desember 2020.
“Rizieq tetap diperiksa didampingi penasihat hukumnya. Namun, saat ditanya, bersediakah saudara diperiksa? Jawaban yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung,” kata Patoppoi di Bandung.
Patoppoi mengatakan, berita acara tetap ditandatangani Habib Rizieq dan penasihat hukumnya. Dia juga mengungkapkan alasan kenapa tak mau diperiksa.
Menurut Patoppoi, ulama besar Front Pembela Islam itu ingin fokus terhadap kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.
Ade Yasin Penuhi Panggilan
Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar. Ade berstatus saksi dalam kasus kerumunan di Megamendung.
Ade Yasin datang pada Selasa, 15 Desember 2020. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dan saat berita ini diturunkan masih berlangsung.
Sebelumnya, Ade Yasin tak bisa memenuhi panggilan Polda Jabar akibat terpapar Covid-19. Kini, Bupati Bogor itu sudah dinyatakan sembuh dan bebas dari Covid-19.***
Discussion about this post