Limapagi
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Incident
    • Law
    • Crime
    • Megapolitan
    • International
  • Soccer
    • 1 League
    • Champions League
    • Premier League
    • Serie A
    • La Liga
  • Entertainment
    • Celebrities
    • Movies
    • Music
  • Automotive
    • Cars
    • Motorcycle
    • Automotips
  • Tech
    • Apps
    • Games
    • Smartphone
    • Startup
  • Sports
    • F1
    • MotoGP
    • Basket
    • Badminton
    • Other Sports
  • Business
    • Bank
    • Economy
    • Energy
    • Stock
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Travel
    • Food
    • Tips
Limapagi
  • News
    • Incident
    • Law
    • Crime
    • Megapolitan
    • International
  • Soccer
    • 1 League
    • Champions League
    • Premier League
    • Serie A
    • La Liga
  • Entertainment
    • Celebrities
    • Movies
    • Music
  • Automotive
    • Cars
    • Motorcycle
    • Automotips
  • Tech
    • Apps
    • Games
    • Smartphone
    • Startup
  • Sports
    • F1
    • MotoGP
    • Basket
    • Badminton
    • Other Sports
  • Business
    • Bank
    • Economy
    • Energy
    • Stock
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Travel
    • Food
    • Tips
Limapagi
Home News Law

UU ITE Seperti Kitab Suci, YLBHI: Ada MK, UU Tidak Sempurna

Dibandingkan oleh staf ahli Kominfo

Rommy Yudhistira by Rommy Yudhistira
21 Februari 2021 3:55 PM
in Law
A A
Catatan untuk Kapolri

(Foto: Limapagi/Rommy Yudhistira) Ketua YLBHI Asfinawati.

48
SHARES
48
VIEWS
Share on Twitter


LIMAPAGI – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai Undang-Undang (UU) tidak sempurna sehingga bisa saja direvisi. Sebab itu, ia menilai keliru pernyataan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Henri Subiakto yang membandingkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan kitab suci.

Menurut Asfinawati, salah besar analogi yang mengaitkan isi UU ITE jika bermasalah tidak perlu direvisi, seperti kitab suci tak perlu diubah isinya meski ada orang salah menafsirkan. Menurut Asfinawati, perbandingan Henri itu tidak cocok.

“Perbandingannya sudah tidak pas,” ujar Asfinawati kepada Limapagi.com, Minggu, 21 Februari 2021..

Asfinawati menilai kitab suci sakral karena turun langsung dari wahyu Tuhan, tidak sama jika dibandingkan dengan UU yang dibuat oleh manusia. “Kitab suci memang tidak bisa diubah, tapi UU beda,” lanjutnya.

Info Terkait

Update Covid-19 Indonesia : 6.208 Kasus Baru, Sembuh 7.382 Orang

Delegasi Myanmar di PBB Minta Junta Militer Hentikan Kekerasan

Lantaran sifatnya yang dibikin oleh manusia maka tidak menutup kemungkinan UU memiliki kekurangan. Maka dari itu, kata dia, dibentuklah lembaga negara bernama Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji UU terhadap UUD 45. “Karena itu ada MK, kan artinya UU itu pasti tidak sempurna,” pungkasnya.

Sebelumnya, pernyataan UU ITE tak harus direvisi hanya karena isinya bermasalah dalam implementasi diucapkan Staf Kominfo Henry Subiakto saat diskusi bertajuk ‘UU ITE Bukan Revisi Basa Basi’ pada Sabtu, 20 Februari 2021. Dalam diskusi itu, ia membandingkan UU ITE dengan kitab suci yang sama-sama dapat dimaknai bermacam-macam, bahkan dengan penafsiran yang keliru.

“Tidak berarti kalau ada kasus buruk dengan interpretasi yang salah, UU itu harus diubah. Coba Anda lihat kitab suci pun sering ditafsir masing-masing dan salah, tapi kan tidak langsung mau diubah,” ujar Henri.

Selain Henri, diskusi itu juga diikuti Chariman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, Wakil Sekjen Partai Demokrat Imelda Sari, dan Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhamad Isnur.

Henri tidak setuju dengan adanya anggapan yang menyebutkan bahwa Pasal; 27 aya (3) tentang pencemaran nama dan Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian berbasis SARA di dalam UU ITE adalah pasal karet. Menurutnya kedua pasal itu telah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan ditolak oleh MK. “Yang penting diperbaiki, bukan normanya dihilangkan,” kata dia.**

Tags: FeaturedKementerian KominfoRevisi UU ITEYLBHI
Rommy Yudhistira

Rommy Yudhistira

Reporter who focusing on national politics and criminal news.

Education Background: Broadcasting, Academy Communication Bina Sarana Informatika, and Administration Bussiness, Institute STIAMI, Jakarta.

Not only make feature writing content, he also has experience as a video journalist on Tagar.id for 3,5 years. He is also in charge of video editing there.

After joined Tagar.id, Rommy moved to law-justice.co as reporter. Now he joins Limapagi.com as a news reporter.

KABAR LAINNYA

Juliari Batubara Sempat Keluhkan Rumitnya Dana Bansos

PDIP Sebut Gubernur Sulsel yang Dicokok KPK Sosok Muslim Saleh

by Reza Fajri
27 Februari 2021 1:27 PM
0

LIMAPAGI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dari rumah dinasnya...

Internet di Myanmar Mulai Pulih, Warga Turun ke Jalan

LPSK Minta Polisi Tak Mudah Terapkan UU ITE

by Reza Fajri
27 Februari 2021 12:13 PM
0

LIMAPAGI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan mendukung rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Informasi...

Detik-Detik Gubernur Sulsel ‘Dijemput’ Petugas KPK, Versi Jubir

Detik-Detik Gubernur Sulsel ‘Dijemput’ Petugas KPK, Versi Jubir

by Reza Fajri
27 Februari 2021 11:00 AM
0

LIMAPAGI - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga...

Load More
Next Post
(Antara/Indra Arief P) Ilustrasi Banjir Jakarta

Korban Banjir Jakarta Meninggal: 1 Lansia, 4 Anak-anak

Gedung Jiwasraya

Ombudsman Kirim Surat ke Jokowi Terkait Kasus Jiwasraya

Discussion about this post

FOKUS LIMAPAGI

Menahan godaan belanja

Baru Gajian? Ini 4 Tips Menahan Godaan Belanja yang Tak Perlu

10 jam ago
Hyunjin Stray Kids

Hyunjin Stray Kids Tulis Permohonan Maaf, Penggemar Beri Dukungan

11 jam ago
Penembakan Cengkareng

Bripka CS Tembak TNI, IPW: Layanan Kesehatan Mental Polisi Penting

13 jam ago
Indra Sjafri setelah Divaksin Covid-19

Indra Sjafri Sebut Vaksinasi Covid-19 Sehatkan Sepak Bola

13 jam ago
PVMBG BNPB

Indonesia Diterpa 119 Kali Longsor, PVMBG: Polanya Sama

14 jam ago

PILIHAN EDITOR

3 Cara Menghilangkan Bekas Jerawat dengan Perawatan Dokter

Cara Menyembunyikan Status Online di WhatsApp (WA)

Cara Daftar Google AdSense untuk Website, Blog, dan YouTube

Mengenal Kanker Darah, Mulai dari Leukemia hingga Myeloma

Job Desk dan Tanggung Jawab Content Creator di Perusahaan Startup

Kapan Waktu Olahraga yang Paling Baik, Pagi, Sore atau Malam?

BERITA TERKINI

Update Covid-19 Indonesia
National

Sebaran 6.208 Kasus Baru Covid-19 Indonesia, DKI Teratas

by Tristania Dyah Astuti
27 Februari 2021 7:25 PM
0

LIMAPAGI – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 6.208 kasus baru pada Sabtu, 27...

Jalur Sepeda di Sudirman-Thamrin Ditargetkan Rampung Akhir Maret

Jalur Sepeda di Sudirman-Thamrin Ditargetkan Rampung Akhir Maret

27 Februari 2021 3:38 PM
Mitigasi Bencana PVMBG

PVMBG: Mitigasi Hemat Anggaran Penanganan Bencana

27 Februari 2021 2:35 PM
Pengedara Moge Paspampres

Pengendara Moge Kebut-kebutan di Wilayah Kantor Jokowi Minta Maaf

27 Februari 2021 2:18 PM
Ganja Dalam Drum

Modifkasi Drum Selundupkan 100 Kg Ganja Terbongkar di Depok

27 Februari 2021 1:55 PM

Limapagi

Banyak Informasi Dari Limapagi

  • Limapagi Network  OKEGUYS  Limapagi Network  OKEMOM

  • Index
  • Privacy Policy

  • Login
No Result
View All Result
  • Automotive
    • Automotips
    • Motorcycle
    • Cars
  • Bola
    • Champions
    • Indonesia
    • Inggris
    • Italia
    • Spanyol
  • Business
    • Economy
    • Bank
    • Energy
    • Stock
  • Entertainment
    • Celebrities
    • Movies
    • Music
  • Intermezzo
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
    • Tips
  • News
    • National
    • International
    • Crime
    • Incident
    • Law
    • Megapolitan
  • Opinion
  • Sports
    • F1
    • MotoGP
    • Basket
    • Bulu Tangkis
    • Other Sports
  • Tech
    • Apps
    • Games
    • Startup
    • Smartphone

© 2021 Limapagi

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In