LIMAPAGI – Fredy Kusnadi, tersangka kasus pencaplokan tanah milik ibunda eks Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal akan mengajukan gugatan praperadilan.
Kuasa hukum Fredy, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, pihaknya akan mendaftarkan praperadilan besok Selasa 23 Februari 2021. Tonin keberatan dengan proses kliennya dinyatakan menjadi tersangka. Ia menilai tidak sesuai prosedur yang ada.
“Iya rencananya kita akan ajukan empat [poin] praperadilan hari ini sekaligus. Besok akan daftar,” ujar Tonin saat dihubungi Limapagi.com, Senin, 22 Februari 2021.
Empat poin praperadilan yang dimaksud yaitu masalah penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, dan terakhir penahanan.
“Dan memang ada empat langsung masuk biar nanti pengadilan yang berbicara apa sebenarnya yang terjadi,” ujar Tonin.
Tonin mengatakan penyidik kepolisian hanya mendengar dan menimbang keterangan dari pihak Dino Patti Djalal sebelum menetapkan Fredy Kusnadi sebagai tersangka.
“Apa-apa yang disangkakan tidak relevan lagi setelah dijawab dalam BAP. Jadi penyidik sekarang hanya menghargai keterangan tanpa perlu dibuktikan alat bukti lain,” tutur Tonin.
Sebelumnya, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fredy Kusnadi terkait pencaplokan tanah milik Zurni Hasyim Djalal, ibunda Dino Patti Djalal. Fredy ditangkap di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat dini hari, 19 Februari 2021.**
Discussion about this post