LIMAPAGI – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Muhammad Rizieq Shihab di Ruang Utama PN Jakarta Selatan , Jalan Ampera Raya pada Senin, 22 Februari 2021.
Rizieq menjalani sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut dalam kasus kerumunan. Namun, sidang ini terpaksa ditunda.
Pasalnya, sidang yang mulai pada pukul 11.45 WIB tersebut tidak dihadiri oleh pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya. Adapun alasannya dikarenakan terdapatnya kesalahan alamat yang dicantumkan pihak pemohon.
“Untuk alamat kita sudah meminta pihak pemohon untuk diperbaiki sesuai alamat yang ditujukan ke termohon,” ujar hakim tunggal Suharno, saat dikonfirmasi Limapagi.com.
Suharno melanjutkan, setelah pihak pemohon memperbaiki alamat yang ditujukan sesuai dengan pengajuan, sidang akan dapat digelar kembali sesuai jadwal yang ditentukan.
“Untuk sidang berikutnya, jika sudah diperbaiki, dijadwalkan pada 1 Maret 2021,” pungkas Suharno.
Perlu diketahui, perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN Jkt Sel tersebut diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab pada Rabu, 3 Februari 2021. Tim kuasa hukum mempertanyakan soal pemberlakuan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan yang digunakan polisi untuk menjerat kliennya.
“Namun ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, klien kami malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 orang polisi hanya untuk menangkap klien kami seorang, yang nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Rizieq sudah pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Rizieq Shihab atas kasus dugaan penghastutan dan kerumunan di Petamburan, Namun, majelis hakim menolak isi gugatan tersebut.
Menurut PN Jakarta Selatan penetapan status tersangka Rizieq sudah lengkap dengan alat bukti yang sah. ***
Discussion about this post