LIMAPAGI – Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membantah vila di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, milik dirinya dari hasil suap ekspor benih lobster atau benur. Vila mewah itu telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya engga tau vila yang mana. Bukan (vila milik Edhy),” ujar Edhy kepada awak media, Senin 22 Februari 2021.
Edhy hadir untuk memenuhi pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan suap izin ekspor benur atau benih lobster yang dilakukan oleh KPK.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyita aset-aset yang diduga milik mantan politikus Partai Gerindra sekaligus anak didik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tersebut.
Aset yang disita KPK meliputi 1 unit vila mewah dengan luas tanah kurang lebih 2 hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Penyitaan dilakukan pada Kamis, 18 Februari 2021.
“Melakukan penyitaan terhadap 1 unit villa berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektare di Desa Cijengkol, Kec Cibadak, Kab sukabumi, Jawa Barat” ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Kasus ekspor benur ini berawal dari penangkapan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 25 Januari 2020. Edhy terjerat kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan tahun 2020.
Selain Edhy, KPK telah menetapkan enam tersangka lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri KKP Safri, Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata Siswadi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), mantan Sekretaris Menteri KKP Amiril Mukminin, staf istri Edhy Prabowo Ainul Faqih, dan Direktur PT DPP Suharjito.
Setelah menelusuri, KPK menduga Edhy Prabowo bersama tersangka lainnya melalui PT ACK menerima biaya angkut dari PT DPP sebagai calon eksportir benih lobster sebesar Rp 1.800 per ekor. **
Discussion about this post