LIMAPAGI – Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah memandang untuk mempersingkat waktu, sidang praperadilan kliennya tetap berjalan seandainya pihak termohon tidak bisa hadir. Praperadilan lanjutan Rizieq rencananya digelar kembali pada 1 Maret 2021.
“Kita kan praperadilan ini ingin cepat, sehingga bila minggu depan sudah dapat panggilan secara patut, yakni pihak penyidik Polri,” ujar Alamsyah saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 22 Februari 2021.
Alamsyah menginginkan sidang praperadilan Rizieq tidak memakan waktu sehingga proses hukum terhadap kliennya maju ke tahap selanjutnya.
“Kita memohon agar sidang dilanjutkan tanpa dihadiri oleh termohon. Perkara jalan terus, langsung kita bacakan, langsung pembuktian, itu yang kita mohonkan,” ujar dia.
Sidang praperadilan Rizieq Shihab yang rencananya digelar di PN Jaksel pada hari ini terpaksa ditunda. Hakim tunggal Suharno memutuskan menunda karena pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya tidak hadir dalam sidang.
Sidang yang mulai pukul 11.45 WIB ini tidak dihadiri Polda Metro Jaya dikarenakan terdapat kesalahan alamat yang dicantumkan pihak pemohon ke termohon.
Adapun berkas dokumen dikirimkan ke Bareskrim Polri sehingga Polda Metro Jaya memutuskan menolak hadir dalam sidang hari ini.
“Untuk alamat kita sudah meminta pihak pemohon untuk diperbaiki sesuai alamat yang ditujukan ke termohon,” ujar Hakim Tunggal Suharno yang menangani sidang, saat dikonfirmasi Limapagi.com, Senin, 22 Februari 2021.
Suharno mengatakan, setelah pihak pemohon memperbaiki alamat yang ditujukan sesuai dengan pengajuan, maka sidang akan dapat digelar kembali sesuai jadwal yang ditentukan.
“Untuk sidang berikutnya, jika sudah diperbaiki, dijadwalkan pada 1 Maret 2021,” ujar Suharno.**
Discussion about this post