LIMAPAGI – Pandemi Covid-19 yang terus berlangsung setahun lebih turut melumpuhkan kegiatan sosial dan ekonomi di Indonesia. Dampaknya menimbulkan krisis sampai diperparah dengan maraknya pemutusan hubungan kerja alias PHK.
Sejak April 2020, Pemerintah atas inisiatif Presiden Joko Widodo mengambil langkah percepatan mengatasi kegiatan sosial dan ekonomi yang tengah lesu dengan realisasi pengadaan dan pembagian Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja merupakan program pelatihan dan pembinaan bagi masyarakat Indonesia yang belum memiliki keterampilan. Setiap pemohon atau pendaftar yang lulus seleksi dan memiliki kartu ini, maka dapat mengikuti berbagai kursus secara online untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan di kerja.
Siapa saja orang yang bisa ikut program Kartu Prakerja?

Awalnya, kartu tersebut dikhususkan bagi generasi muda yang sudah menyelesaikan pendidikan SMA, SMK atau perguruan tinggi yang akan diberi tunjangan biaya pelatihan kerja online dalam jangka waktu 6-12 bulan.
Namun, program tersebut dinilai bisa memicu ketergantungan karena pemegang kartu tetap dapat tunjangan meski belum dapat pekerjaan.
Singkat cerita, pemerintah mengeluarkan sejumlah peraturan baru, termasuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020, terkait Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020, tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Kartu Prakerja yang sebelumnya telah diubah dari Perpres Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden.
Warga Negara Indonesia yang tidak diperbolehkan mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja adalah sebagai berikut, sebagaimana dikutip dari Permenko Nomor 11 Tahun 2020.
- Pejabat negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Kepala desa dan perangkat desa
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
Sementara itu, masyarakat yang diperbolehkan untuk mendaftar Kartu Prakerja telah diubah prioritasnya untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama pandemi. Berikut daftarnya:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
Ada juga para jobseeker alias pencari kerja dan pekerja atau buruh yang dimaksud harus memenuhi syarat mendaftar Kartu Prakerja secara umum sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal baik sekolah maupun kuliah
Dokumen yang dibutuhkan untuk daftar Kartu Prakerja

Bagi para calon pendaftar wajib menyiapkan dokumen dan memerhatikan beberapa syarat untuk proses pendaftaran gelombang 12. Berikut pemaparan selengkapnya.
- Nama lengkap harus sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Data Kartu Keluarga (KK) juga harus sesuai dengan data KTP.
- Tanggal lahir harus sesuai KTP.
- Alamat surat elektronik (surel) atau email yang jelas dan aktif.
- Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi
- Alamat sesuai KTP
- Alamat tempat tinggal atau domisili
- Jenis kelamin
- Pendidikan terakhir yang ditamatkan
- Status pekerja
- Foto KTP atas milik pendaftar.
Ke-11 syarat di atas merupakan data yang harus diisi dalam proses pendaftaran Kartu Prakerja. Pihak Manajemen Pelaksana program tersebut juga bakal mengkurasi data apakah yang diberikan sesuai atau tidak untuk menentukan hasil seleksinya.
Ada beberapa persyaratan khusus yang dapat diprioritaskan yaitu mereka yang punya tanggungan 3 orang atau lebih, terdampak pandemi, bekerja di sektor informal atau UMKM serta memiliki penghasilan atau gaji rendah.
Kartu Prakerja Gelombang 12 Siap Dibuka

Pemerintah siap membuka program Kartu Prakerja Gelombang 12 di awal 2021. Cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021 dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.
Tahun ini, total anggaran program Kartu Prakerja 2021 menjadi Rp20 triliun. Jika lolos pada batch ini, maka kamu bisa mendapat insentif dengan total Rp3.550.000.
Rinciannya berupa Rp1 juta untuk biaya pelatihan, Rp600 ribu per orang per bulan untuk insentif pasca pelatihan yang akan diberikan selama empat bulan, dan Rp150 ribu yang akan ditransfer setelah mengisi kuesioner pasca pelatihan.
Bagi kamu yang sempat daftar di gelombang sebelumnya namun tidak lolos, tidak perlu daftar lagi. Sebab, database PMO sudah menyimpan data tersebut dan kamu tidak perlu mengulang mengisi data dan hanya perlu mengikuti tahap demi tahap saat programnya sudah dibuka.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Untuk yang belum pernah mendaftar, berikut persyaratan dan langkah-langkah pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12:
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id dan klik menu ‘daftar sekarang’.
- Masukkan nama lengkap, alamat email dan kata sandi. Pakai email yang aktif.
- Kartu Prakerja akan mengirim notifikasi lewat email. Buka email kamu dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via e-mail.
- Di tahap ini pendaftaran sudah berhasil.
Selesai bikin akun, lalu login di situs tersebut dengan cara sebagai berikut:
- Buka laman www.prakerja.go.id, klik ‘login’
- Masukkan email dan kata sandi.
- Jika sudah login, jangan lupa mengisi data diri.
Cara mengisi data diri ikut langkah di bawah ini:
- Isi data dengan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK dan nomor kartu keluarga dan klik ‘berikutnya’.
- Lengkapi data diri, termasuk nama lengkap, alamat email, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, dan status pekerja.
- Unggah foto KTP dan selfie dengan KTP, klik ‘berikutnya’.
- Verifikasi nomor handphone, klik ‘kirim’. Jangan lupa untuk memastikan nomor handphone aktif.
- Kartu Prakerja akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor handphone. Masukan kode OTP di situs bagian OTP, kemudian klik ‘verifikasi’.
- Isi pernyataan dari pendaftar. Semua data harus diisi sampai selesai dan setelah selesai klik ‘oke’.
- Simpan dengan baik email dan sandi untuk bisa mengikuti seleksi.
Setelah itu, kamu hanya perlu menunggu kapan Gelombang 12 dibuka dan gunakan akun yang didaftarkan tadi. Biasanya calon peserta wajib mengikuti Tes Kemampuan Dasar dan Tes Motivasi selama 15 menit. Setelahnya hasil tes akan dievaluasi.
Selanjutnya, calon peserta harus memilih Gelombang yang diinginkan dan disesuaikan dengan tempat tinggal atau domisili. Setelah memilih, klik ‘Ya,Gabung’.
Pilih juga “saya menyetujui’ untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya. Tahap pendaftaran sudah selesai dan calon peserta akan menerima notifikasi melalui SMS setelah penutupan Gelombang.
Demikian ulasan soal cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 12. Kalau belum lolos tahap ini, kamu bisa ikut Gelombang selanjutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun Kartu Prakerja. Semoga berhasil!
Discussion about this post