LIMAPAGI – Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute Rifqi Rachman meminta seluruh elemen masyarakat memberi masukan kepada Tim Kajian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, ini momen untuk menindak pasal karet multitafsir dalam UU ITE.
Dorongan Rifqi berkaitan dengan langkah pemerintah yang baru saja memutuskan membentuk Tim Kajian UU ITE. Langkah itu termaktub dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE tertanggal 22 Februari 2021.
“Keberadaan dua sub-tim ini memperjelas arah yang diambil pemerintah, yaitu mendahulukan perbaikan pada penerapan pasal-pasal bermasalah di UU ITE sebelum mengajukan revisi,” kata Rifqi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 22 Februari 2021.
Banyaknya dorongan dan suara dari berbagai elemen masyarakat untuk merevisi UU ITE yang ditangkap pemerintah dengan membentuk Tim Kajian UU ITE merupakan sinyal awal untuk menimbulkan keadilan.
Kini saatnya elemen masyarakat mengubah UU ITE yang banyak dijadikan alat untuk melaporkan pihak berseberangan hanya karena permasalahan remeh di media sosial.
“Partisipasi dalam bentuk masukan dari akademisi, praktisi, tenaga ahli, korban dan pelaku UU ITE, aktivis, hingga kelompok media harus berhasil mengintruksi pusat permasalahan UU ITE di pasal-pasal karetnya,” ujar dia.
Rifqi juga meminta agar Tim Kajian UU ITE bentukan pemerintah menjunjung asas keterbukaan dan transparan dalam kajiannya. Ia yakin, masyarakat akan memantau revisi UU ITE yang hasilnya nanti disepakati diharapkan tak hanya dari unsur pemerintah saja.
“Ketersediaan akses ini sangat krusial, demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban Tim Kajian UU ITE kepada publik,” kata Rifqi.
Diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo) Johnny G Plate membentuk Tim Kajian UU ITE.
“Tim itu terdiri dari tim pelaksana, yang ketua tim pelaksananya berada di kantor Kemenko Polhukam. Dan subtim 1, ketua subtim 1 di Kementerian Kominfo yang dipimpinan oleh Prof Hendri Subianto. Nah ketua subtim 2 Kemenkum HAM Prof Widodo,” terang Johnny.**
Discussion about this post