LIMAPAGI – Polri memastikan kasus cuitan ‘Islam Arogan’ dan dugaan rasisme kepada Natalius Pigai yang membelit Permardi Arya alias Abu Janda masih terus berjalan. Penyidik Bareskrim Polri masih terus menelusuri bukti-bukti dua perkara tersebut.
“Proses tersebut masih didalami. Masih kumpulkan bukti-bukti,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 22 Februari 2021.
Terkait saksi yang akan dihadirkan untuk dua perkara Abu Janda tersebut, Ahmad belum dapat memastikan secara detail. Ia meminta sejumlah pihak menunggu hasil penyidik Bareskrim Polri. “Nanti kalau sudah ada update kami sampaikan,” ujar dia.
Seperti diketahui, Abu Janda dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia ( DPP KNPI) Meyda Riszha Lubis terkait dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA kepada Natalius Pigai.
Laporan KNPI ke Bareskrim Polri itu benomor LP/B/0052/I/Bareskrim/2021 tertanggal Kamis 28 Januari 2021.
Meski Abu Janda telah dipertemukan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dengan Natalius Pigai, KNPI bersikukuh menyeret perkara pegiat sosial tersebut diproses hukum.
Selain dugaan rasisme, Abu Janda juga terbelit perkara lain yang berawal dari kicauan ‘Islam Arogan’ di media sosial.
Kasus itu juga dilaporkan KNPI dan terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor STTL/0033/I/2021/Bareskrim/2021 pada Jumat 29 Januari 2021.**
Discussion about this post