LIMAPAGI – Politikus PKS Mardani Ali Sera menilai ambang batas partai mencalonkan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen ketika Pilpres 2014 dan Pilres 2019 buruk bagi demokrasi. PKS ingin angka tersebut turun menjadi 10 persen kursi anggota dewan atau 15 persen suara sah nasional.
“Sehingga ada banyak calonnya, ada kontestasi karya gagasan. Tidak lagi pembelahan ataupun politik identitas. Ini sangat penting bagi kedewasaan demokrasi kita,” ungkap Mardani dalam forum virtual yang diselenggarakan oleh LSI pada Senin 22 Februari 2021.
Saat Pilpres 2014 dan Pilres 2019, presidential threshold membuat masyarakat hanya memiliki dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Akibatnya dua pesta demokrasi tersebut melahirkan pembelahan dan politik identitas di tengah masyarakat.
Sebab itu Mardani mengatakan PKS mendukung Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. UU Pemilu saat ini mengatur presidential threshold 20 persen atau 25 persen suara sah nasional.
Ia juga menyorot gelaran pilpres, pileg, dan pilkada yang dilakukan serentak bisa menimbulkan dampak negatif. “Undang-Undang Pilkada yang disatukan dengan pileg, pilpres ini mudharatnya jauh lebih banyak,” katanya.
Mardani menuturkan, pemilu nasional sebaiknya digelar tiga tahun sebelum pemilu untuk provinsi, dan enam tahun sebelum pemilu untuk kabupaten/kota. Baginya, pemilu yang digelar terpisah akan menjadi modal sosial bagi partai politik untuk memperoleh perhatian publik.
“Sehingga tiap 3 tahun itu 3 kali turunnya,” imbuhnya.
Ia mengatakan, momentum tiga pemilu terpisah untuk memilih wakil dari provinsi, kabupaten/kota, hingga wakil nasional akan mencegah polarisasi di tengah masyarakat. “Penting bagi kesehatan demokrasi,” pungkasnya.**
Discussion about this post