Limapagi
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Incident
    • Law
    • Crime
    • Megapolitan
    • International
  • Soccer
    • 1 League
    • Champions League
    • Premier League
    • Serie A
    • La Liga
  • Entertainment
    • Celebrities
    • Movies
    • Music
  • Automotive
    • Cars
    • Motorcycle
    • Automotips
  • Tech
    • Apps
    • Games
    • Smartphone
    • Startup
  • Sports
    • F1
    • MotoGP
    • Basket
    • Badminton
    • Other Sports
  • Business
    • Bank
    • Economy
    • Energy
    • Stock
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Travel
    • Food
    • Tips
Limapagi
  • News
    • Incident
    • Law
    • Crime
    • Megapolitan
    • International
  • Soccer
    • 1 League
    • Champions League
    • Premier League
    • Serie A
    • La Liga
  • Entertainment
    • Celebrities
    • Movies
    • Music
  • Automotive
    • Cars
    • Motorcycle
    • Automotips
  • Tech
    • Apps
    • Games
    • Smartphone
    • Startup
  • Sports
    • F1
    • MotoGP
    • Basket
    • Badminton
    • Other Sports
  • Business
    • Bank
    • Economy
    • Energy
    • Stock
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Travel
    • Food
    • Tips
Limapagi
Home News

OJK Terbitkan Surat Edaran Manajemen Risiko Asuransi

Pelaksanaan dari POJK Nomor 44/POJK.05/2020

Yuni by Yuni
22 Februari 2021 8:23 PM
in News
A A
(Pixabay) Ilustrasi ekonomi.

(Pixabay) Ilustrasi ekonomi.

9
SHARES
9
VIEWS
Share on Twitter


LIMAPAGI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

SEOJK manajemen risiko asuransi merupakan salah satu peraturan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (POJK 44/2020).

“Pada saat SEOJK Manajemen Risiko Asuransi mulai berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 10/SEOJK.05/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan,” demikian dikutip Limapagi.com, Jakarta, Senin, 22 Februari 2021.

Berdasarkan Pasal 25 POJK 44/2020, pengaturan yang perlu diatur lebih lanjut dalam SEOJK antara lain terkait penerapan manajemen risiko, struktur organisasi dari komite manajemen risiko, struktur organisasi fungsi manajemen risiko, hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi manajemen risiko, dan pengelolaan risiko pengembangan atau perluasan kegiatan usaha bagi perusahaan perasuransian.

Info Terkait

Himbara Sambut Baik Kebijakan OJK di Sektor Perbankan

OJK Dorong Perbankan Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Dalam SEOJK ini mencakup beberapa hal antara lain obyek pengaturan, penerapan manajemen risiko, penerapan strategi, kebijakan, dan prosedur secara tertulis. Adapun penerapan manajemen risiko bagi perusahaan mengacu kepada standar pedoman penerapan dalam Lampiran I SEOJK mencakup:

1) 4 pilar penerapan manajemen risiko, yaitu:
a). Pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah.
b) Kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko.
c) Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta sistem informasi manajemen risiko; dan
d) Sistem pengendalian yang menyeluruh.

2) Penerapan Manajemen Risiko untuk masing-masing jenis Risiko, yang mencakup penerapan Manajemen Risiko untuk 9 jenis risiko, yaitu:
a) Risiko strategis
b) Risiko operasional
c) Risiko asuransi
d) Risiko kredit
e) Risiko pasar
f) Risiko likuiditas
g) Risiko hukum
h) Risiko kepatuhan
i) Risiko reputasi

3) Penilaian profil risiko, yang mencakup penilaian terhadap risiko yang melekat (inherent risk) dan penilaian terhadap kualitas penerapan manajemen risiko. Penilaian profil risiko perusahaan dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

“SEOJK Manajemen Risiko Asuransi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis keterangan.**

Tags: OJKReasuransi SyariahSuransi SyariahSurat Edaran
Yuni

Yuni

Jean Paul Sartre : "Fear? If I have gained anything by damning myself, it is that I no longer have anything to fear"

KABAR LAINNYA

Artidjo Alkostar

Kenang Artidjo Alkostar, Novel Baswedan: Jujur dan Berani

by Ayudita Aprilianti
28 Februari 2021 4:57 PM
0

LIMAPAGI - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan bela sungkawa atas wafatnya...

(Antara/Widodo S Jusuf) Mantan Hakim Mahkamah Agung sekaligus Angggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar.

Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar Meninggal Dunia

by Ayudita Aprilianti
28 Februari 2021 3:48 PM
0

LIMAPAGI - Mantan Hakim Mahkamah Agung sekaligus Angggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

(Antara/Hafidz Mubarak A). Paspampres demonstrasi pengamanan VVIP saat apel gelar pasukan Satgas Pengamanan Presiden dan Wapres Mako Paspampres, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Terobos Ring 1, Komunitas Moge Datangi Mako Paspampres Besok

by Rizal Mahmuddhin
28 Februari 2021 3:13 PM
0

LIMAPAGI - Anggota komunitas motor gede (moge) R15, Juniar William menyebut dirinya bersama anggota komunitasnya...

Load More
Next Post
Aplikasi WhatsApp

Tolak Kebijakan Baru WhatsApp, Akses Pengguna Bakal Dipersempit

Jadwal UFC pada Akhir Februari 2021

Jadwal UFC: Duel Calon Raja Kelas Berat, Rozenstruik vs Gane

Discussion about this post

FOKUS LIMAPAGI

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany

PSI Sempat Sanjung Nurdin Abdullah, Tersangka Suap Sulsel

6 jam ago
Update Covid-19 Indonesia

Sebaran 6.208 Kasus Baru Covid-19 Indonesia, DKI Teratas

22 jam ago
Delegasi Myanmar di PBB Minta Junta Militer Hentikan Kekerasan

Delegasi Myanmar di PBB Minta Junta Militer Hentikan Kekerasan

24 jam ago
Jalur Sepeda di Sudirman-Thamrin Ditargetkan Rampung Akhir Maret

Jalur Sepeda di Sudirman-Thamrin Ditargetkan Rampung Akhir Maret

1 hari ago
Juliari Batubara Sempat Keluhkan Rumitnya Dana Bansos

PDIP Sebut Gubernur Sulsel yang Dicokok KPK Sosok Muslim Saleh

1 hari ago

PILIHAN EDITOR

3 Cara Menghilangkan Bekas Jerawat dengan Perawatan Dokter

Cara Menyembunyikan Status Online di WhatsApp (WA)

Cara Daftar Google AdSense untuk Website, Blog, dan YouTube

Mengenal Kanker Darah, Mulai dari Leukemia hingga Myeloma

Job Desk dan Tanggung Jawab Content Creator di Perusahaan Startup

Kapan Waktu Olahraga yang Paling Baik, Pagi, Sore atau Malam?

BERITA TERKINI

SBY Singgung Eks Kader Gentayangan soal Kudeta Demokrat
National

Pendiri Demokrat: SBY Kelola Partai Sesuai Selera Keluarga

by Ayudita Aprilianti
28 Februari 2021 1:26 PM
0

LIMAPAGI - Pendiri Partai Demokrat HM Darmizal MS menyebutkan keputusan Partai Demokrat memecat dirinya dan enam kader...

(Antara/Aditya Pradana Putra) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP Ingatkan Kader Jangan Salahgunakan Kekuasaan

28 Februari 2021 12:45 PM
Bima Arya Wali Kota Bogor

Bima Arya Diprotes Warganet Terkait Ganjil Genap Weekend

28 Februari 2021 12:15 PM
(Instagram/milencyrus) Millen Cyrus, selebgram sekaligus keponakan penyanyi Ashanty.

Millen Cyrus Terbelit Narkoba, Dahulu Sabu Kini Benzo

28 Februari 2021 11:47 AM
(Antara/Dhemas R) Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sekaligus tersangka kasus suap infrastruktur wisata di Sulsel.

Tersangka Suap Nurdin Abdullah, Sekjen PDIP: Beliau Orang Baik

28 Februari 2021 9:53 AM

Limapagi

Banyak Informasi Dari Limapagi

  • Limapagi Network  OKEGUYS  Limapagi Network  OKEMOM

  • Index
  • Privacy Policy

  • Login
No Result
View All Result
  • Automotive
    • Automotips
    • Motorcycle
    • Cars
  • Bola
    • Champions
    • Indonesia
    • Inggris
    • Italia
    • Spanyol
  • Business
    • Economy
    • Bank
    • Energy
    • Stock
  • Entertainment
    • Celebrities
    • Movies
    • Music
  • Intermezzo
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
    • Tips
  • News
    • National
    • International
    • Crime
    • Incident
    • Law
    • Megapolitan
  • Opinion
  • Sports
    • F1
    • MotoGP
    • Basket
    • Bulu Tangkis
    • Other Sports
  • Tech
    • Apps
    • Games
    • Startup
    • Smartphone

© 2021 Limapagi

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In