LIMAPAGI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
SEOJK manajemen risiko asuransi merupakan salah satu peraturan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (POJK 44/2020).
“Pada saat SEOJK Manajemen Risiko Asuransi mulai berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 10/SEOJK.05/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan,” demikian dikutip Limapagi.com, Jakarta, Senin, 22 Februari 2021.
Berdasarkan Pasal 25 POJK 44/2020, pengaturan yang perlu diatur lebih lanjut dalam SEOJK antara lain terkait penerapan manajemen risiko, struktur organisasi dari komite manajemen risiko, struktur organisasi fungsi manajemen risiko, hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi manajemen risiko, dan pengelolaan risiko pengembangan atau perluasan kegiatan usaha bagi perusahaan perasuransian.
Dalam SEOJK ini mencakup beberapa hal antara lain obyek pengaturan, penerapan manajemen risiko, penerapan strategi, kebijakan, dan prosedur secara tertulis. Adapun penerapan manajemen risiko bagi perusahaan mengacu kepada standar pedoman penerapan dalam Lampiran I SEOJK mencakup:
1) 4 pilar penerapan manajemen risiko, yaitu:
a). Pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah.
b) Kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko.
c) Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta sistem informasi manajemen risiko; dan
d) Sistem pengendalian yang menyeluruh.
2) Penerapan Manajemen Risiko untuk masing-masing jenis Risiko, yang mencakup penerapan Manajemen Risiko untuk 9 jenis risiko, yaitu:
a) Risiko strategis
b) Risiko operasional
c) Risiko asuransi
d) Risiko kredit
e) Risiko pasar
f) Risiko likuiditas
g) Risiko hukum
h) Risiko kepatuhan
i) Risiko reputasi
3) Penilaian profil risiko, yang mencakup penilaian terhadap risiko yang melekat (inherent risk) dan penilaian terhadap kualitas penerapan manajemen risiko. Penilaian profil risiko perusahaan dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
“SEOJK Manajemen Risiko Asuransi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis keterangan.**
Discussion about this post