Limapagi
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Incident
    • Law
    • Crime
    • Megapolitan
    • International
  • Soccer
    • Indonesian League
    • Champions League
    • Premier League
    • Serie A
    • La Liga
    • Other League
  • Entertainment
    • Celebrities
    • Movies
    • Music
  • Automotive
    • Cars
    • Motorcycle
    • Automotips
  • Tech
    • Apps
    • Games
    • Smartphone
    • Startup
  • Sports
    • F1
    • MotoGP
    • Basket
    • Badminton
    • Other Sports
  • Business
    • Bank
    • Economy
    • Energy
    • Stock
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Travel
    • Food
    • Tips
Limapagi
  • News
    • Incident
    • Law
    • Crime
    • Megapolitan
    • International
  • Soccer
    • Indonesian League
    • Champions League
    • Premier League
    • Serie A
    • La Liga
    • Other League
  • Entertainment
    • Celebrities
    • Movies
    • Music
  • Automotive
    • Cars
    • Motorcycle
    • Automotips
  • Tech
    • Apps
    • Games
    • Smartphone
    • Startup
  • Sports
    • F1
    • MotoGP
    • Basket
    • Badminton
    • Other Sports
  • Business
    • Bank
    • Economy
    • Energy
    • Stock
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Travel
    • Food
    • Tips
Limapagi
Home News Law

Jika Minta Maaf, Tersangka UU ITE Tak Perlu Ditahan

Binsar Marulitua by Binsar Marulitua
23 Februari 2021 8:17 AM
in Law
A A
Kapolri UU ITE

(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.) Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo.

20
SHARES
20
VIEWS
Share on Twitter


LIMAPAGI – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021, tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Dalam SE tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Menurut Jenderal Listyo Sigit, Polri selalu mengedepankan edukasi dan upaya persuasif, sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.

Melalui Surat Edaran Kapolri tersebut, penyidik diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:

Info Terkait

Setahun Pandemi, Ini Deretan Artis Penyintas Covid-19

Jokowi Cabut Investasi Miras, PDIP: Kearifan Nasional

a. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya,

b. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat,

c. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber,

d. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil,

e. sejak penerimaan laporan, penyidik diminta berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada,

g. penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara,

h. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice, kecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), radikalisme, dan separatisme,

i. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, maka terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,

j. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaannya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan,

k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

Tags: FeaturedKapolriListyo Sigit Prabowotelegram kapolriUU ITE
Binsar Marulitua

Binsar Marulitua

Editor who focuses on issues and news dynamics of national public.

Binsar Marulitua graduated in 2011, from the Institute of Social and Political Sciences, Jakarta.

Binsar has been working as a News Editor at Limapagi.com who reviews information on environmental issues, natural Phenomena, current social and political dynamics.

Binsar started his career as an environmental reporter for the Indonesian Community Environmental Journalist. Moved to Trubus.id, the flora and fauna magazine, to enrich the contribution as a Reporter then take higher responsibility as an Assistant Editor.

KABAR LAINNYA

(Dokumen Humas KPK) Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri

KPK Duga Edhy Prabowo Beli Rumah Pakai Duit Suap Ekspor Benur

by Axel
2 Maret 2021 5:36 PM
0

LIMAPAGI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 1, Maret 2021 memanggil seorang Karyawan...

Karo Penmas Rusdi

Polri Janji Bantu KPK Buru Eks Caleg PDIP Harun Masiku

by Rommy Yudhistira
2 Maret 2021 5:15 PM
0

LIMAPAGI - Polisi berjanji akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memburu buronan kasus suap Pergantian...

(Dokumen Humas KPK) Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri

Geledah Kediaman Nurdin Abdullah, KPK Amankan Dokumen dan Uang Tunai

by Axel
2 Maret 2021 4:50 PM
0

LIMAPAGI - Pelaksana Tugas (Plt) Jubir Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan,...

Load More
Next Post
Kapolri UU ITE

Ini yang Jadi Landasan Surat Kapolri Terkait UU ITE

Prajurit Marinir TNI AL

Viral Aksi Prajurit Marinir TNI AL Saat Evakuasi Korban Banjir

Discussion about this post

FOKUS LIMAPAGI

Inovasi Covid-19 Anak Bangsa

Setahun Covid-19, Kemenristek: 61 Inovasi Alkes Anak Bangsa Tercipta

3 jam ago
Media Sosial

Dianggap Provokasi, 21 Akun Medsos Kena Tegur Virtual Police

3 jam ago
Vaksin MErah Putih

B117, Mutasi Virus Covid-19 dari Inggris Terdeteksi 2 Kasus di Indonesia

4 jam ago
Jokowi Cabut Perpres Miras

Dengarkan Ulama, Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

4 jam ago
(Instagram/gabriellalarasati) Pesinetron Gabriella Larasati.

Gabriella Larasati Bisa Jadi Tersangka Kasus Video Syur

8 jam ago

PILIHAN EDITOR

3 Cara Menghilangkan Bekas Jerawat dengan Perawatan Dokter

Cara Menyembunyikan Status Online di WhatsApp (WA)

Cara Daftar Google AdSense untuk Website, Blog, dan YouTube

Mengenal Kanker Darah, Mulai dari Leukemia hingga Myeloma

Job Desk dan Tanggung Jawab Content Creator di Perusahaan Startup

Kapan Waktu Olahraga yang Paling Baik, Pagi, Sore atau Malam?

BERITA TERKINI

Jokowi Cabut Perpres Miras
News

Batalkan Investasi Miras, PPP Apresiasi Sikap Jokowi

by Nuranisa Hamdan
2 Maret 2021 5:07 PM
0

LIMAPAGI - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut aturan investasi minuman keras (miras)....

(Pixabay) Ilustrasi pesawat

Proses Identifikasi Korban Sriwijaya Air SJ-182 Resmi Ditutup

2 Maret 2021 4:20 PM
Kaabareskrim

Kasus Siswa SMA di NTT Dijerat UU ITE Berakhir Damai

2 Maret 2021 4:03 PM
(Dokumen Humas KPK) Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

13 Bulan Buron, KPK Yakin Harun Masiku Masih Ada di Indonesia

2 Maret 2021 3:40 PM
OTG Wisma Atlet

1 Tahun Pandemi Covid-19, Indonesia Kehilangan 796 Nakes

2 Maret 2021 3:15 PM

Limapagi

Banyak Informasi Dari Limapagi

  • Limapagi Network  OKEGUYS  Limapagi Network  OKEMOM

  • Index
  • Privacy Policy

  • Login
No Result
View All Result
  • Automotive
    • Automotips
    • Motorcycle
    • Cars
  • Bola
    • Champions
    • Indonesia
    • Inggris
    • Italia
    • Spanyol
  • Business
    • Economy
    • Bank
    • Energy
    • Stock
  • Entertainment
    • Celebrities
    • Movies
    • Music
  • Intermezzo
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
    • Tips
  • News
    • National
    • International
    • Crime
    • Incident
    • Law
    • Megapolitan
  • Opinion
  • Sports
    • F1
    • MotoGP
    • Basket
    • Bulu Tangkis
    • Other Sports
  • Tech
    • Apps
    • Games
    • Startup
    • Smartphone

© 2021 Limapagi

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In