LIMAPAGI – Proses penyelidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Askara Parasady Harsono terhadap istrinya Nindy Ayunda menemukan babak baru. Polisi resmi menetapkan suami Nindy Ayunda tersebut sebagai tersangka.
“Iya betul. Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian, saat dikonfirmasi Limapagi.com, Selasa, 23 Februari 2021.
Jimmy mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada pihak Nindy Ayunda selaku pelapor dan juga Askara sebagai terlapor.
Sejumlah alat bukti penunjang pun ikut menjadi pertimbangan penyidik untuk menetapkan status tersangka tersebut.
Jimmy memaparkan, penetapan tersangka untuk Askara juga berdasarkan hasil visum Nindy Ayunda sebelumnya. Hasil visum tersebut menunjukkan apa saja yang dialami oleh Nindy Ayunda.
“Dari hasil visum, ada benturan atau luka lebam di bawah mata kanan, pipi kanan, pipi kiri, kemudian di lengan kiri, dan paha,” ujar Jimmy.
Melihat dari hasil visum tersebut, diduga Askara Parasady Harsono melakukan kekerasan fisik. Dugaan KDRT itu dilakukan Askara kepada Nindy di rumah pribadi mereka.
“Terlapor ini melakukan kekerasan di rumahnya, dengan cara memukul korban dan membanting korban dengan tangan, melakukan kekerasan berupa pukulan, tamparan, dan bantingan,” jelas Jimmy lagi.
Penyanyi Nindy Ayunda sebelumnya melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya itu pada 19 Desember 2020. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) II Nomor: B/655//2021/Reskrim, tanggal 10 Februari 2021, pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan pemeriksaan kepada Nindy Ayunda selaku pelapor dan beberapa saksi lainnya.
Saat ini, polisi juga masih memeriksa Askara yang telah berstatus tersangka itu. “Penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan,” tutup Jimmy.**
Discussion about this post