LIMAPAGI – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti rinci sosok King Maker ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukti tersebut terkait perkara korupsi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang membelit Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Jadi, saya datang ke KPK ini untuk nagih berkaitan dengan King Maker. Sekaligus saya menyerahkan profil King Maker yang lebih rinci,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.
Boyamin mengaku mendapatkan bukti rinci sosok King Maker dari salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Jaksa Pinangki dalam perkara korupsi kepengurusan fatwa di MA.
“Karena saya mendapatkan dari salah satu saksi yang diproses di persidangan kemarin. Melalui teman saya untuk mencoba meminta penjelasan siapa sih King Maker. Dan didapatkan gambaran seperti itu dan saya serahkan ke sini,” jelasnya.
Meski tidak ingin menyebut nama atau inisial dari King Maker, Boyamin mengatakan KPK dapat mengungkap sosok tersebut berdasarkan keterangan yang diberikan olehnya.
MAKI meminta KPK untuk menelusuri peran serta keterlibatan King Maker dalam kasus itu. “Karena sudah mengerucut, maka saya berikan timeline satu bulan. Kalau tidak diproses KPK, saya gugat ke praperadilan,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Jaksa Pinangki. Pinangki terbukti bersalah dalam perkara korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA.
Majelis hakim mengatakan Pinangki terbukti bersalah menerima uang dari buronan Djoko Tjandra. Dia juga melakukan tindak pidana pencucian uang dan pemufakatan jahat.
“Menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari S.H. M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto dalam sidang, Senin, 8 Februari 2021.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pinangki awalnya hanya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.**
Discussion about this post