LIMAPAGI – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020. Tak hanya itu, Anies juga mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020.
Kedua kebijakan itu dikeluarkan Anies untuk pengendalian kegiatan masyarakat. Ini demi mencegah terjadinya klaster baru Covid-19 setelah libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Gubernur DKI itu mengatakan, perangkat hukum berupa pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan. Namun, perlu dilakukan penambahan, yakni seruan gubernur, instruksi gubernur dan SK kepala dinas.
“Yang relevan, karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” ujar Anies, seperti dikutip Limapagi dari Antara.
Perlu diketahui, Seruan Gubernur DKI terbaru ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Seruan ini berisi imbauan, di antaranya sebagai berikut:
- Agar warga melakukan aktivitas di dalam rumah
- Memastikan protokol 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker) berjalan ketat
- Pembatasan pada kegiatan perkantoran dan pusat perbelanjaan.
Sementara itu dalam Ingub 64/2020 secara garis besar berisi tugas yang harus dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta untuk mengendalikan kegiatan masyarakat sehingga tidak berpotensi menyebarkan Covid-19.
“Kami atur pengetatannya. Potensi di luar rumah itu tinggi, yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” kata Anies Baswedan.***
Discussion about this post