LIMAPAGI – Masyarakat lanjut usia atau lansia berumur 60 tahun ke atas masuk dalam kelompok prioritas tahap 2 untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Vaksin untuk kelompok lansia ini sudah berjalan sejak 17 Februari 2021.
Pemerintah memberlakukan 2 skema pendaftaran vaksin untuk lansia. Skema pertama pendaftaran di fasilitas layanan kesehatan, skema kedua melalui organisasi yang menyelenggarakan vaksinasi Covid-19, instansi tempat bekerja, keagamaan atau lembaga kemasyarakatan.
- Skema pertama vaksinasi di fasyakes
- Mendaftarkan diri secara online disitus resmi Kemenkes www.kemkes.go.id, sehatnegeriku.kemenkes.go.id, atau situs resmi KPCPEN covid19.go.id. Di dalamnya terdapat daftar tautan yang dapat dipilih sesuai lokasi tinggal. Jika kesulitan, peserta bisa meminta bantuan kepada ketua RT atau pun tim satgas di daerah setempat.
- Peserta vaksinasi mengisi data dan menjawab pertanyaan seputar kesehatan peserta.
- Setelah mengisi semua data dan pertanyaan, data tersebuta akan masuk ke dalam database dinas kesehatan provinsi untuk mendapatkan jadwal vaksinasi.
- Jika jadwal sudah diterima, peserta bisa mendapatkan vaksinasi di fasyakes terdekat.
- Skema kedua vaksinasi melalui organisasi.
Vaksinasi melalui organisasi artinya pelaksanaan vaksinasi difasilitasi oleh organisasi atau instansi yang bekerja sama dengan Kemenkes dan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Adapun organisasi atau instansi yang dapat bekerja sama, yaitu: Instansi kementerian atau lembaga , Organisasi keagamaan, dan Organisasi kemasyarakatan.
1. Organisasi atau institusi mendata lansia di daerahnya tersebut lalu melakukan pendaftaran terhadap peserta.
2. Organisasi atau institusi tersebut akan menginformasikan jadwal (hari dan tanggal) serta lokasi pelaksanaan vaksinasi massal kepada peserta.
3. Peserta melakukan vaksinasi.
Dua skema ini diharapkan mampu mempermudah dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi untuk kelompok lansia. Kemenkes menarget ada 21,5 juta lansia yang akan mendapatkan vaksinasi.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Indonesia, Wiku Adisasmito mengatakan kelompok lansia merupakan kelompok rentan terinfeksi. Bahkan 48 persen kasus kematian dengan status positif Covid-19, adalah lansia.
“Karena rentan terinfeksi akibat menurunnya kekebalan tubuh dan ada kemungkinan penyakit penyerta maka lansia masuk dalam kelompok prioritas tahap kedua,” kata Wiku dalam konperensi persnya, Selasa (23/2/2021) sore.
Pemberian vaksinasi untuk lansia sebanyak 2 kali dosis yang sudah ditentukan. Dosis kedua diberikan setelah 28 hari dari dosis pertama diberikan.
Wiku berharap masyarakat pro aktif untuk mendaftarkan diri baik untuk dirinya atau keluarganya.***
Discussion about this post