LIMAPAGI – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Selatan masih berlanjut. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel yang memenangkan H Sahbirin Noor dan H Muhidin digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu dilayangkan pasangan calon nomor urut dua, Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat. Keduanya merasa ada permasalahan dalam proses perhitungan suara di salah satu Kabupaten.
Dalam kontestasi Pilkada Kalsel, pasangan Sahbirin-Muhidin unggul tipis kurang dari satu persen dari Denny-Difriadi. Kedua pasangan hanya terpaut 8.127 suara.
“Pak Denny Indrayana sudah berada di Jakarta untuk menyiapkan materi gugatan ke MK,” ujar Sekretaris DPD Partai Gerindra Kalsel, Ilham Noor, seperti dikutip Limapagi dari Antara.
Ilham mengungkapkan, pihaknya mempermasalahkan proses pemungutan suara di Kabupaten Banjar. Dia mengatakan, ada tidak kesesuaian dengan hasil yang ada, baik hasil suara maupun teknis dan non teknis.
“Sejak rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Banjar, kami sudah tidak sepakat dan tak mau menandatangani hasilnya, termasuk di tingkat provinsi,” tutur Ilham.
Dia mengatakan, ada permintaan dari beberapa pihak di Kabupaten Banjar untuk menginvestigasi proses penghitungan suara di sana. Saksi dari pihak pasangan Denny-Difriadi pun menolak pleno tersebut.
Dalam penghitungan suara di Kabupaten Banjar, Denny Difriadi memang kalah jauh. Mereka meraup 103 ribu, sementara lawannya mendapatkan 171 ribu.
Padahal, di 12 kabupaten/kota lainnya, Denny-Difriadi unggul atas Sahbirin-Muhidin. Hal ini yang semakin menguatkan tekad paslon nomor urut dua untuk maju ke MK.***
Discussion about this post