Limapagi
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Incident
    • Law
    • Crime
    • Megapolitan
    • International
  • Soccer
    • Indonesian League
    • Champions League
    • Premier League
    • Serie A
    • La Liga
    • Other League
  • Entertainment
    • Celebrities
    • Movies
    • Music
  • Automotive
    • Cars
    • Motorcycle
    • Automotips
  • Tech
    • Apps
    • Games
    • Smartphone
    • Startup
  • Sports
    • F1
    • MotoGP
    • Basket
    • Badminton
    • Other Sports
  • Business
    • Bank
    • Economy
    • Energy
    • Stock
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Travel
    • Food
    • Tips
Limapagi
  • News
    • Incident
    • Law
    • Crime
    • Megapolitan
    • International
  • Soccer
    • Indonesian League
    • Champions League
    • Premier League
    • Serie A
    • La Liga
    • Other League
  • Entertainment
    • Celebrities
    • Movies
    • Music
  • Automotive
    • Cars
    • Motorcycle
    • Automotips
  • Tech
    • Apps
    • Games
    • Smartphone
    • Startup
  • Sports
    • F1
    • MotoGP
    • Basket
    • Badminton
    • Other Sports
  • Business
    • Bank
    • Economy
    • Energy
    • Stock
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Travel
    • Food
    • Tips
Limapagi
Home News

Satgas Penanganan Covid-19 Perketat Mobilitas Warga selama Libur Akhir Tahun

Dengan mengeluarkan surat edaran.

Wirawan Kusuma by Wirawan Kusuma
4 Februari 2021 6:16 PM
in News
A A
Penanganan Covid-19

(Pexels/Anna Shvets) Ilustrasi pengetatan protokol kesehatan selama libur akhir tahun.

6
SHARES
6
VIEWS
Share on Twitter


LIMAPAGI – Libur panjang akhir tahun 2020 akan segera tiba. Masyarakat Indonesia diyakini akan menghabiskan waktunya dengan berlibur ke tempat wisata atau pulang ke kampung halaman.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran pemerintah. Libur Natal dan Tahun Baru diprediksi bisa jadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah sudah menyiapkan langkah pencegahan Covid-19.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No.3 Tahun 2020. Surat ini berisi aturan protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru.

Info Terkait

Rizieq Shihab Bakal Disidang di PN Jaktim, 4 Perkara Kasus Prokes

Kunjungan Pengungsi Perparah Klaster Covid-19, Ini Sebabnya

Surat daran ini berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020. Aturan ini berlaku bagi para warga yang berpergian di dalam maupun dari luar negeri.

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru,” kata
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Oleh karena itu, lanjut Wiku, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” tuturnya.

Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19

Berikut ini adalah isi dari Surat Edaran No.3 Tahun 2020 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19:

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:

Ketentuan Wajib

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;

g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;

h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen;

j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Tags: Libur Akhir TahunPenanganan Covid-19Penyebaran Covid-19Perayaan Tahun BaruProtokol Kesehatan
Wirawan Kusuma

Wirawan Kusuma

Seorang jurnalis yang tak terkekang idealis.

KABAR LAINNYA

(Antaranews) Rizieq Shihab

Praperadilan Rizieq Shihab, Polri: Mungkin Sidang Berikutnya Hadir

by Rommy Yudhistira
2 Maret 2021 11:29 AM
0

LIMAPAGI - Pihak termohon Bareskrim Polri Polda Metro Jaya berupaya akan hadir dalam sidang gugatan...

Ganja dalam Drum di Depok

Polisi Buru Bos Besar Penyelundupan 115 Kg Ganja dalam Drum

by Wiwie Heriyani
2 Maret 2021 10:55 AM
0

LIMAPAGI - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mengembangkan kasus pengiriman 115 kilogram(Kg)...

(Instagram/gabriellalarasati) Pesinetron Gabriella Larasati.

Gabriella Larasati Bisa Jadi Tersangka Kasus Video Syur

by Wiwie Heriyani
2 Maret 2021 10:55 AM
0

LIMAPAGI - MSA dan NK, dua pelaku penyebar video syur mirip artis Gabriella Larasati sudah...

Load More
Next Post
Gibran Terseret dalam Kasus Korupsi Bansos

Gibran Terseret Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Operasi Lilin Jaya 2020

8.179 Personel Turun dalam Operasi Lilin Jaya 2020

Discussion about this post

FOKUS LIMAPAGI

(jepara.go.id) Ilustrasi pemilu.

Negara Diminta Danai Kandidat Pilpres dan Pilkada

5 jam ago
PPnBM 0 Persen Kendaraan

Pemerintah Resmi Berlakukan PPnBM 0% untuk Kendaraan, Berikut Rinciannya

12 jam ago
(Pixabay) Ilustrasi moge.

Respons Paspampres ke Rombongan Moge Terobos Ring 1 Minta Maaf

13 jam ago
(Pixabay) Ilustrasi minuman keras (miras).

Investasi Miras Bukan Isu Moral, ICJR: Fokus di Pengawasan

17 jam ago
Millen Cyrus

Fakta-Fakta Millen Cyrus Kembali Tersangkut Kasus Narkoba

20 jam ago

PILIHAN EDITOR

3 Cara Menghilangkan Bekas Jerawat dengan Perawatan Dokter

Cara Menyembunyikan Status Online di WhatsApp (WA)

Cara Daftar Google AdSense untuk Website, Blog, dan YouTube

Mengenal Kanker Darah, Mulai dari Leukemia hingga Myeloma

Job Desk dan Tanggung Jawab Content Creator di Perusahaan Startup

Kapan Waktu Olahraga yang Paling Baik, Pagi, Sore atau Malam?

BERITA TERKINI

Delegasi Myanmar di PBB Minta Junta Militer Hentikan Kekerasan
International

Belasan Tewas, PBB dan Uni Eropa Makin Pojokkan Militer Myanmar

by Reza Fajri
2 Maret 2021 10:29 AM
0

LIMAPAGI - Aksi demonstrasi warga Myanmar menentang kudeta militer terus terjadi dan memakan korban jiwa. Sebanyak 18...

Gunung Merapi luncurkan awan panas

Gunung Merapi Gugurkan 2 Kali Awan Panas, Jarak Maksimum 1,9 Km

2 Maret 2021 10:03 AM
Sempat Normal, Pintu Air Pasar Ikan Kembali Siaga 3

Sempat Normal, Pintu Air Pasar Ikan Kembali Siaga 3

2 Maret 2021 9:43 AM
Punya Pabrik Bir, Pemprov DKI Ikut Pusat soal Investasi Miras

Punya Pabrik Bir, Pemprov DKI Ikut Pusat soal Investasi Miras

2 Maret 2021 9:07 AM
(dok. Istimewa) Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama putranya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Disebut Peran SBY Bangun Partai Nihil, Demokrat: Manipulasi Sejarah

2 Maret 2021 8:02 AM

Limapagi

Banyak Informasi Dari Limapagi

  • Limapagi Network  OKEGUYS  Limapagi Network  OKEMOM

  • Index
  • Privacy Policy

  • Login
No Result
View All Result
  • Automotive
    • Automotips
    • Motorcycle
    • Cars
  • Bola
    • Champions
    • Indonesia
    • Inggris
    • Italia
    • Spanyol
  • Business
    • Economy
    • Bank
    • Energy
    • Stock
  • Entertainment
    • Celebrities
    • Movies
    • Music
  • Intermezzo
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Food
    • Travel
    • Health
    • Tips
  • News
    • National
    • International
    • Crime
    • Incident
    • Law
    • Megapolitan
  • Opinion
  • Sports
    • F1
    • MotoGP
    • Basket
    • Bulu Tangkis
    • Other Sports
  • Tech
    • Apps
    • Games
    • Startup
    • Smartphone

© 2021 Limapagi

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In