LIMAPAGI – Kasus prostitusi artis yang melibatkan TA memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memanggil enam orang untuk dimintai keterangan.
Enam orang yang dipanggil Ditreskrimsus Polda Jabar di antaranya ada yang berprofesi sebagai artis. Namun, tak disebutkan nama artis tersebut.
“Ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi, beberapa di antaranya artis,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, seperti dilansir Limapagi dari Antara.
Erdi mengatakan, pihaknya masih menunggu kedatangan enam orang tersebut. Dia menyatakan, sejumlah artis ini diduga memiliki hubungan dengan salah seorang tersangka muncikari berinisial MR alias Alona.
Erdi juga mengungkapkan, TA kini sudah dipulangkan. Dia kini berstatus wajib lapor dua kali sepekan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.
“Sebagai saksi, TA Wajib lapor,” tutur Erdi.
Seperti diberitakan sebelumnya, artis berinisial TA diamankan polisi di sebuah hotel di Kota Bandung, pada 18 Desember 2020. Dia diduga melakukan tindak prostitusi dengan barang bukti sejumlah alat kontrasepsi.
Dalam kasus ini, Polda Jawa Barat sudah menetapkan tiga tersangka yang semuanya berperan sebagai muncikari. Tiga tersangka itu adalah RJ, AH dan MR.
Para tersangka kasus dugaan prostitusi artis ini dijerat pasal ITE dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***
Discussion about this post