LIMAPAGI – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah diduga menggunakan uang suap yang diterimanya untuk membayar utang biaya kampanye. Nurdin pun membantah dugaan tersebut.
“Nggak…nggak. Nanti penyidik yang jelasin,” ucap Nurdin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Maret 2021.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya masih mendalami digunakan untuk apa saja uang suap yang diterima Nurdin.
“Apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar, (atau) dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Maret 2021.
Alex menyebutkan ada dugaan aliran uang itu untuk membayar utang kampanye Pemilihan Kepala Daerah kepada pihak swasta. Dugaan lain ada pengusaha lokal yang ikut bermain dalam kasus ini.
Ia yakin penyidik KPK dapat menelusuri sumber dan aliran uang tersebut agar dapat menguatkan dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Nurdin Abdullah di meja hijau.
“(Nurdin diduga) merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan, yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan. Tapi, semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan,” ucap dia.
Seperti diketahui, enam orang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di sejumlah wilayah berbeda di Sulsel. OTT tersebut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel 2020-2021.
Mereka yang terjaring OTT KPK adalah Gubernur Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Sulsel Edy Rahmat, kontraktor atau Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto, supir Agung, Nuryadi, ajudan Nurdin, Samsul Bahri, dan supir keluarga Edy, Irfan.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto. Nurdin diketahui diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp 3,4 miliar.
KPK mengumumkannya ketika menetapkan politikus PDI Perjuangan itu sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, penyidik KPK belum bisa memastikan aliran uang tersebut.
Discussion about this post