LIMAPAGI – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, menghormati keputusan pengadilan yang memenangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait sengketa informasi publik dalam penanggulangan banjir di Ibu Kota.
Dari 20 pertanyaan LBH soal informasi banjir, Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI disebut tidak menjawab tiga pertanyaan. Riza menyebut tiga pertanyaan tersebut hanya perbedaan persepsi antara Pemrov DKI dan LBH.
“Kami menghormati keputusan pengadilan. Perlu diketahui, dari 20 yang ditanya LBH, sesungguhnya sudah kami jawab. Namun ada tiga pertanyaan yang bukan tidak terjawab, tapi perbedaan persepsi,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Maret 2021.
Riza menuturkan, Pemrov DKI pada dasarnya terus melengkapi tiga dokumen tersebut, salah satunya terkait penjelasan ganti rugi kepada masyarakat terdampak banjir.
Namun, meski mekanismenya pemenuhan hak terhadap korban terdampak banjir diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2007, Riza mengatakan tidak bisa serta merta masyarakat meminta ganti rugi.
Riza lantas memberikan perumpamaan terkait tanggung jawab negara terhadap hak warganya yang masih berada di garis kemiskinan dan pemenuhan hak atas pendidikan. “Kalau belum semua [teratasi], apa mau tuntut negara untuk ganti rugi?” ujar dia.
Menurutnya, banjir tak hanya terjadi di Jakarta, tetapi di seluruh Indonesia. “Bahkan di dunia ada banjir. Terus kita mau nuntut ke pemerintah, provinsi, kabupaten? Karena ada banjir harus ganti rugi? Tidak seperti itu,” tutur dia.
Ia menyarankan, ada baiknya warga menilai bagaimana Pemprov DKI menjalankan tanggung jawabnya dalam menanggulangi banjir daripada sekadar berfokus pada ganti rugi. “Kami bertanggung jawab memberikan pelayanan evakuasi pencegahan dengan program banjir, termasuk memberikan bansos dan lain-lain,” beber Riza.
Adapun tiga informasi publik yang ditanya LBH tetapi disebut belum dijawab Pemprov DKI adalah:
1. Dokumen yang menjelaskan hasil evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir.
2. Dokumen yang menjelaskan dampak sosial dan ekonomi bagi korban banjir.
3. Dokumen yang menjelaskan ganti kerugian yang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kerugian pasca-banjir. **
Discussion about this post