LIMAPAGI – Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PKS Bukhori Yusuf menilai pemilihan umum (pemilu) dengan sistem presidential treshold tinggi mempersempit peluang lahirnya banyak pemimpin baru.
Selain itu, menurutnya sistem yang ada dalam Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) tidak sesuai dengan Original Intent atau maksud asli dari Undang-Undang Dasar 1945.
“Sistem ini menghalangi kesempatan kita untuk memilih kader terbaik bangsa, karena pada akhirnya kontestasi terbatas pada dua paslon semata,” ujar Bukhori dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Maret 2021.
Ketua DPP PKS ini mengatakan sistem presidential treshold juga rentan membuat pembelahan sosial. Sedangkan secara sosiologis, tidak sehat untuk memelihara iklim kerukunan bangsa.
Daripada menggunakan sistem presidential treshold, kata dia lebih baik revisi dengan menggunakan sistem inklusif.
Apalagi, kata Bukhori banyak tokoh negarawan yang layak menjadi pemimpin di tingkat nasional., mulai dari ulama, cendekiawan sampai kepala daerah.
“Kami ingin mendorong demokratisasi yang lebih substantif dalam proses pemilihan Presiden untuk memutus rantai oligarki, salah satunya melalui ikhtiar revisi ini,” ucapnya.
Pemerintah dan DPR memutuskan mencabut RUU dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Keputusan dikeluarkan setelah rapat bersama antara pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan Baleg. Hal ini menyikapi dinamika tentang revisi UU Pemilu yang masih menuai pro dan kontra.
“Mengingat perkembangan dan perubahan arah politik legislasi yang terjadi khususnya yang terkait dengan keberadaan RUU tentang Pemilihan Umum dalam Prolegnas RUU prioritas,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam keterangannya, Selasa 9 Maret 2021. ***
Discussion about this post