LIMAPAGI – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penyelesaian program normalisasi sungai terkendala masalah sengketa lahan, buntut dari banyaknya mafia tanah yang bermain.
“Terkait penanganan banjir, termasuk yang menjadi lambat terkait pembebasan lahan normalisasi. Karena terkait masalah sengketa lahan, masalah tanah, kepemilikan dan sebagainya, dan juga mafia-mafia tanah,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa 9 Maret 2021.
Riza mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menggandeng pemerintah pusat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, dan semua pihak terkait dalam memberantas mafia tanah yang tak hanya meresahkan masyarakat tapi juga pemerintah.
Ia menambahkan, kasus mafia tanah juga menjadi pekerjaan rumah Pemprov DKI lantaran luas lahan di Ibu Kota yang terbatas sementara jumlah warga kian bertambah dari waktu ke waktu. Riza menegaskan perlu aturan ketat untuk menanggulangi masalah tersebut.
“Suplai [lahan] ini tidak seimbang, dibutuhkan banyak, tapi tanahnya tidak bertambah. Untuk itu, perlu ada kebijakan yang komprehensif yang baik terkait peruntukan tanah, pemanfaatan tanah, dan sebagainya,” kata Riza.
Sebelumnya, Wagub Riza mengakui bahwa praktik mafia tanah sudah lama terjadi di Jakarta. Namun, ia mengatakan tak mudah untuk memberantas tindakan tersebut. “Soal kasus tanah ini di DKI terjadi sejak lama dan tahun-tahun sebelumnya memang banyak kasus mafia tanah, namun ini bukanlah pekerjaan yang mudah,” ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Senin malam, 8 Maret 2021.
Riza menuturkan, dalam membeli suatu lahan pada dasarnya Pemprov DKI selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dengan memperhatikan legalitas surat tanah yang minimal sudah harus bersertifikat.
Selain itu, kata Riza, Pemrov DKI juga melakukan pemeriksaan secara seksama terkait seluruh dokumen jual beli lahan pada notaris dan BPN. “Kami sendiri membeli lahan ada syaratnya, minimal syaratnya harus sertifikat, di samping syarat-syarat lain kita cek ke notaris, BPN, cek ke yang lain,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila ditemukan indikasi manipulasi atau menduplikasi data terkait dokumen jual beli atau kepemilikan tanah, pihaknya akan menelusuri siapa saja atau adakah mafia tanah yang bermain dalam perkara tersebut.
“Kalau kemudian terjadi ada masalah, di sini kami akan melihat siapa yang sengaja mengubah data, memanipulasi sertifikat, menduplikasi, dan sebagainya,” tutur dia. **
Discussion about this post