LIMAPAGI – Pemerintah menargetkan peremajaan sawit rakyat (PSR) pada tahun 2021 seluas 18.821 hektare. Alokasi dana yang disiapkan untuk bergerak cepat dalam pencapaian target peremajaan sawit tersebut sebesar Rp 5,56 triliun.
“Program peremajaan sawit rakyat ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud dalam siaran persnya, Rabu, 10 Maret 2021.
Langkah untuk memenuhi target tersebut dengan penandatanganan kerja sama pelaksanaan PSR di Graha Sawala, Gedung Ali Wardana Kemenko Perekonomian, Selasa 9 Maret 2021.
Perjanjian tersebut diikuti enam perusahaan anggota dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan satu perusahaan milik negara yaitu PTPN VI.
Musdhalifah mengatakan, upaya pencapaian target PSR sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada perkebunan rakyat. Ia menambahkan, PSR juga sebagai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang mampu menyerap banyak tenaga kerja di masa pandemi Covid-19.
Menurut Musdhalifah, untuk mencapai target tersebut Kementerian Pertanian dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bersama seluruh pemangku kepentingan industri sawit telah menyusun mekanisme PSR yang lebih efektif dan efisien. Salah satunya melalui pola kemitraan antara perusahaan dan petani kelapa sawit.
Pemerintah diketahui juga menargetkan percepatan peremajaan sawit rakyat di seluruh daerah seluas 540.000 hektare untuk 2020-2022. **
Discussion about this post