LIMAPAGI – Masa pelaporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) Pajak 2020 telah dibuka. Batas akhir penyampaian SPT adalah 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2021 bagi wajib pajak badan.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara online melalui e-filling hari ini, Rabu, 10 Maret 2021.
“Mari bersama kita tingkatkan kepatuhan pajak di negara kita,” kata Ma’ruf dalam keterangan tertulisnya.
Ma’ruf menyatakan pajak sangat dibutuhkan bagi negara terutama untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional saat masa pandemi seperti saat ini. Misalnya untuk menyelenggarakan program vaksinasi Covid-19 hingga penyaluran subsidi dan Dana Desa.
“Seperti kita ketahui bahwa pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat dibutuhkan untuk mendorong pemulihan ekonomi negara kita dan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.
Ma’ruf pun mengimbau agar masyarakat segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu jatuh tempo yaitu pada tanggal 31 Maret 2021. Dalam pelaporan SPT, masyarakat kini sangat mudah yaitu dapat melalui online saja, tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
“Untuk itu, saya mengajak bagi seluruh masyarakat wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu jatuh tempo,” tutup Ma’ruf.
Discussion about this post