LIMAPAGI – Amiril Mukminin, Sekretaris Pribadi (sespri) eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengatakan, bosnya itu pernah membeli mobil hingga apartemen untuk dua perempuan.
Mereka adalah Anggia Putri Tesalonika Kloer dan Fidya Yusri. Kedua perempuan itu juga menjadi sespri Edhy Prabowo.
“Apa benar mobil untuk Anggia Putri Tesalonika adalah HRV warna hitam?” tanya Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
“Benar,” jawab Amiril.
Amiril hari ini dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa penyuap Edhy Prabowo, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Suharjito sebelumnya didakwa menyuap Edhy sebesar Rp 2,1 miliar.
Hakim Albertus lantas mempertanyakan dengan apa Edhy membayar mobil dan apartemen tersebut.
“Di sini banyak nama perempuan, ada pembelian mobil, ada yang diinapkan di apartemen, ini uang dari mana?” tanya Albertus.
“Saya lupa Pak,” jawab Amiril.
Amiril menjelaskan, dia sudah menjadi sespri Edhy sejak 2015. Dia bertanggung jawab untuk mengatur semua uang yang dimiliki Edhy. Edhy, kata Amiril, bahkan menyimpan uang tunai di dalam rumahnya hingga Rp 10 miliar.
“Semua (uang) yang saya simpan dalam bentuk cash, dari SPJ Bapak, uang perjalanan dinas, uang operasional, uang tambahan pribadi,” ungkap Amiril.
Dia menambahkan, kemungkinan besar uang yang digunakan untuk membayar mobil dan apartemen tersebut menggunakan uang tunai yang disimpan Edhy di dalam rumah.
“Ada perintah dari Pak Edhy untuk agar mobil dipakai Anggia karena Anggia belum punya mobil?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswandhono.
“Betul, pakai uang Bapak yang cash, uang yang di saya,” ucap Amiril.
Siswandhono kemudian menanyakan apakah apartemen yang diberikan kepada Fidya atas perintah Edhy. Amiril menjelaskan, kala itu Fidya lah yang mengajukan kepadanya agar mendapat operasional tempat tinggal. Setelah itu, Amiril menyampaikan hal tersebut kepada Edhy dan disetujui.
“Saya carikan lalu dapat di Menteng Park, apartemen dua kamar harganya Rp 160 juta per tahun,” ucapnya.
Untuk diketahui, Anggia Putri Tesalonika Kloer dan Fidya Yusri pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Keduanya kala itu dicecar soal dugaan aliran dana kasus suap ekspor benih lobster.
KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus itu. Sebagai penerima suap, Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri, dan Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Misanta Pribadi.
Kemudian, Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi dan staf istri Edhy, Ainul Faqih. Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Discussion about this post