LIMAPAGI – Membuat laporan pajak tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atas PPh 21 seringkali dinilai sulit dan merepotkan. Kalimat ini mungkin terus menerus tertanam dalam pikiran Wajib Pajak (WP).
Kini, pelaporan SPT pajak lebih mudah, cepat, dan aman melalui e-Filing. Seperti diketahui, e-Filing adalah cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara daring dan real time melalui internet pada laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Dalam laman pajak.go.id batas akhir pelaporan SPT pajak untuk orang pribadi yakni 31 Maret 2021, sedangkan badan usaha pada April 2021.
Untuk WP orang pribadi harus menyampaikan formulir SPT 1770 S melalui e-Filing. Formulir ini berlaku bagi WP yang memenuhi syarat antara lain karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta.
Sebelum pengisian SPT pajak, WP harus menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam pelaporan SPT melalui e-Filing.
1. Buka www.pajak.go.id
2. Klik login di kanan atas (apabila belum memiliki akun maka harus daftar terlebih dahulu)
3. Masukan NPWP dan password
4. Ketikan kode keamanan lalu klik login
5. Klik menu lapor
6. Klik layanan e-Filing
7. Klik tombol “Buat SPT”
8. Setelah itu akan muncul pertanyaan dan pilih jawaban yang sesuai untuk pengisian e-Filing
9. Pada pertanyaan terakhir (paling bawah) ada pilihan pengisian formulir SPT 1770 S, pilih formulir “Dengan Panduan” bila ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya.
10. Bila kamu sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi formulir SPT 1770 S, pilih “Dengan Bentuk Formulir”
11. Isi data formulir seperti tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (apabila ada kesalahan pada tahun SPT sebelumnya)
12. Klik langkah berikutnya
13. Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak ketiga dan PPh yang ditanggung pemerintah. Isi nama dan NPWP pemotong atau pemungut pajak, nomor dan tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.
14. Tekan tombol “Tambah”
15. Masuk ke bagian bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera di lembaran 1721 A1 bagi pegawai swasta, atau PNS 1721 A2, tinggal dimasukkan saja sesuai kolomnya.
16. Klik tombol “Simpan”
17. Akan tampil ringkasan pemotongan pajak, lalu masukan daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah dari nama, NPWP, bukti pemotongan atau pemungutan, tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong
18. Klik “Tambah”
19. Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
20. Apabila ada penghasilan dalam negeri lainnya juga perlu diisi
21. Begitupula apabila ada masukan penghasilan luar negeri juga perlu diisi
22. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (bila ada)
23. Selanjutnya masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final (bila ada)
24. Klik tombol “Tambah”
25. Pada bagian A penghasilan yang dikenakan PPh Final lalu tekan tombol “Simpan”
26. Klik “Tambah” pada harta yang kamu miliki, jika tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, maka dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”
27. Begitupula pada utang yang dimiliki, klik “Tambah”, jika tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Utang Pada SPT Tahun Lalu”
28. Untuk daftar tanggungan juga demikian, klik “Tambah” tanggungan yang kamu miliki. Jika tahun sebelumnya kamu sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-Filing, maka dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”
29. Untuk zakat/sumbangan keagamaan wajib, kamu bisa memilih Ya atau Tidak
30. Pada status perpajakan suami istri, mohon diperhatikan jika kamu melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta
31. Selanjutnya mengisi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (bila ada)
32. Begitu juga dengan pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada)
33. Anda juga bisa mengisi penghitungan pajak penghasilan
34. Penghitungan PPh Pasal 25 (bila ada)
35. Akan muncul konfirmasi lalu pilih “Setuju/Agree”
36. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email
37. Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)
38. Klik kirim SPT
39. Selesai
Discussion about this post