Limapagi
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Incident
    • Law
    • National
    • Crime
    • Megapolitan
    • International
  • Soccer
    • Indonesian League
    • Champions League
    • Premier League
    • Serie A
    • La Liga
    • Other League
  • Entertainment
    • Celebrities
    • Movies
    • Music
  • Automotive
    • Cars
    • Motorcycle
    • Automotips
  • Tech
    • Apps
    • Games
    • Smartphone
    • Startup
  • Sports
    • F1
    • MotoGP
    • Basket
    • Badminton
    • Other Sports
  • Business
    • Bank
    • Economy
    • Energy
    • Stock
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Travel
    • Food
    • Tips
  • Ramadan Corner
Limapagi
  • News
    • Incident
    • Law
    • National
    • Crime
    • Megapolitan
    • International
  • Soccer
    • Indonesian League
    • Champions League
    • Premier League
    • Serie A
    • La Liga
    • Other League
  • Entertainment
    • Celebrities
    • Movies
    • Music
  • Automotive
    • Cars
    • Motorcycle
    • Automotips
  • Tech
    • Apps
    • Games
    • Smartphone
    • Startup
  • Sports
    • F1
    • MotoGP
    • Basket
    • Badminton
    • Other Sports
  • Business
    • Bank
    • Economy
    • Energy
    • Stock
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Travel
    • Food
    • Tips
  • Ramadan Corner
Limapagi
Home Business Economy

Bingung Lapor SPT Pajak Secara Online? Ini Panduan Lengkapnya

Langka-langkah pelaporan SPT pajak melalui e-Filing

Yuni by Yuni
11 Maret 2021 7:18 AM
in Economy
A A
Wajib Pajak

Sejumah wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga pukul 09.11 WIB Senin (1/3/2021), sebanyak 3,82 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

22
SHARES
22
VIEWS
Share on Twitter

LIMAPAGI – Membuat laporan pajak tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atas PPh 21 seringkali dinilai sulit dan merepotkan. Kalimat ini mungkin terus menerus tertanam dalam pikiran Wajib Pajak (WP).

Kini, pelaporan SPT pajak lebih mudah, cepat, dan aman melalui e-Filing. Seperti diketahui, e-Filing adalah cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara daring dan real time melalui internet pada laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Dalam laman pajak.go.id batas akhir pelaporan SPT pajak untuk orang pribadi yakni 31 Maret 2021, sedangkan badan usaha pada April 2021.

Untuk WP orang pribadi harus menyampaikan formulir SPT 1770 S melalui e-Filing. Formulir ini berlaku bagi WP yang memenuhi syarat antara lain karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta.

Info Terkait

Kepala RSPAD Sebut Anggota DPR Sampel Vaksin Nusantara

Fakta-fakta soal Perbudakan Modern ABK RI di Kapal Ikan Asing

Sebelum pengisian SPT pajak, WP harus menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam pelaporan SPT melalui e-Filing.

1. Buka www.pajak.go.id
2. Klik login di kanan atas (apabila belum memiliki akun maka harus daftar terlebih dahulu)
3. Masukan NPWP dan password
4. Ketikan kode keamanan lalu klik login
5. Klik menu lapor
6. Klik layanan e-Filing
7. Klik tombol “Buat SPT”
8. Setelah itu akan muncul pertanyaan dan pilih jawaban yang sesuai untuk pengisian e-Filing
9. Pada pertanyaan terakhir (paling bawah) ada pilihan pengisian formulir SPT 1770 S, pilih formulir “Dengan Panduan” bila ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya.
10. Bila kamu sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi formulir SPT 1770 S, pilih “Dengan Bentuk Formulir”
11. Isi data formulir seperti tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (apabila ada kesalahan pada tahun SPT sebelumnya)
12. Klik langkah berikutnya
13. Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak ketiga dan PPh yang ditanggung pemerintah. Isi nama dan NPWP pemotong atau pemungut pajak, nomor dan tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut.
14. Tekan tombol “Tambah”
15. Masuk ke bagian bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera di lembaran 1721 A1 bagi pegawai swasta, atau PNS 1721 A2, tinggal dimasukkan saja sesuai kolomnya.
16. Klik tombol “Simpan”
17. Akan tampil ringkasan pemotongan pajak, lalu masukan daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah dari nama, NPWP, bukti pemotongan atau pemungutan, tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong
18. Klik “Tambah”
19. Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
20. Apabila ada penghasilan dalam negeri lainnya juga perlu diisi
21. Begitupula apabila ada masukan penghasilan luar negeri juga perlu diisi
22. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (bila ada)
23. Selanjutnya masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final (bila ada)
24. Klik tombol “Tambah”
25. Pada bagian A penghasilan yang dikenakan PPh Final lalu tekan tombol “Simpan”
26. Klik “Tambah” pada harta yang kamu miliki, jika tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, maka dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”
27. Begitupula pada utang yang dimiliki, klik “Tambah”, jika tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Utang Pada SPT Tahun Lalu”
28. Untuk daftar tanggungan juga demikian, klik “Tambah” tanggungan yang kamu miliki. Jika tahun sebelumnya kamu sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-Filing, maka dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”
29. Untuk zakat/sumbangan keagamaan wajib, kamu bisa memilih Ya atau Tidak
30. Pada status perpajakan suami istri, mohon diperhatikan jika kamu melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta
31. Selanjutnya mengisi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (bila ada)
32. Begitu juga dengan pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada)
33. Anda juga bisa mengisi penghitungan pajak penghasilan
34. Penghitungan PPh Pasal 25 (bila ada)
35. Akan muncul konfirmasi lalu pilih “Setuju/Agree”
36. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email
37. Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)
38. Klik kirim SPT
39. Selesai

Tags: E-FilingFeaturedSPTSPT PajakWajib PajakWP
Yuni

Yuni

Jean Paul Sartre : "Fear? If I have gained anything by damning myself, it is that I no longer have anything to fear"

KABAR LAINNYA

(bi.go.id) Bank Indonesia

Catat! Tahun Ini BI Tiadakan Tukar Uang Baru di Monas Jelang Lebaran

by Yuni
15 April 2021 5:30 AM
0

LIMAPAGI - Pandemi Covid-19 masih belum hengkang dari muka bumi. Kegiatan masyarakat pun masih dibatasi....

(Pixabay/Geralt) Bitcoin

Fakta-fakta Harga Bitcoin Meledak, Dekati Rp1 Miliar!

by Yuni
15 April 2021 4:30 AM
0

LIMAPAGI - Pergerakan harga Bitcoin terus menunjukan tren positif. Tak tanggung-tanggung lagi harga uang digital...

Hannover Messe 2021

RI Jadi Tuan Rumah Hannover Messe 2021, Ini Fakta yang Harus Diketahui

by Rommy Yudhistira
15 April 2021 2:30 AM
0

LIMAPAGI - Indonesia selaku tuan rumah penyelenggaraan perhelatan Hannover Messe 2021, memiliki banyak keunggulan yang...

Load More
Next Post
Aprilia Manganang

Aprilia Manganang Jadi Pria, Komnas Perempuan: Hentikan Stigma dan Persekusi

Atletico Madrid

Atletico Madrid 2-1 Bilbao: Menjauh dari Duo Clasico

Discussion about this post

FOKUS LIMAPAGI

PUPR Fokus Air Bersih dan Sanitasi di Lokasi Terdampak Gempa Jatim

PUPR Fokus Air Bersih dan Sanitasi di Lokasi Terdampak Gempa Jatim

8 jam ago
Ridwan Kamil: Prioritaskan Vaksinasi Bagi Lansia yang Anaknya Merantau

Ridwan Kamil: Mudik Dikendalikan, Tempat Wisata Malah Tidak

9 jam ago
Bogor Terapkan Ganjil Genap, 1 Jam 100 Kendaraan Putar Balik

Polda Jabar Tegaskan Pelanggar Larangan Mudik Diputar Balik

12 jam ago
Lebih 36 Jam Api di Tangki Penyimpan BBM yang Terbakar Belum Padam

Ini Temuan Ombudsman soal Penyebab Kebakaran Tangki BBM Balongan

15 jam ago
kudeta militer myanmar

PBB Khawatir Myanmar Bernasib seperti Suriah

16 jam ago
Larangan mudik 2021

Catat! Ini Bocoran Daerah yang Boleh Dikunjungi Selama Larangan Mudik 2021

16 jam ago

PILIHAN EDITOR

Begini Postingan Tersangka Video Syur di Yogyakarta Sebar Aib Sendiri

Diskon PPnBM Bantu Pedagang Jamu Punya Mobil Baru

Banyak Perbudakan Modern ABK RI di Kapal Ikan Asing, Apa Solusinya?

Ini Temuan Ombudsman soal Penyebab Kebakaran Tangki BBM Balongan

Hyundai Staria Resmi Diluncurkan

DPR Pertanyakan Mudik Dilarang tapi Wisata Diizinkan

BERITA TERKINI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
National

Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Terpilih Tekan Covid-19

by Nuranisa Hamdan
15 April 2021 5:30 AM
0

LIMAPAGI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah terpilih menekan laju penyebaran Covid-19....

Ramadan 2021

Seskab: Ramadan 2021 Indonesia Masih Hadapi Covid-19

15 April 2021 4:45 AM
Vaksin AstraZeneca

Denmark Jadi Negara Pertama Setop Gunakan AstraZeneca

15 April 2021 3:25 AM
Presiden Amerika Serikat Joe Biden

Joe Biden Bakal Mengakhiri ‘Perang Selamanya’ AS di Afghanistan

15 April 2021 2:32 AM
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Tak Terlibat Masalah Asusila

15 April 2021 1:48 AM
Limapagi

Banyak Informasi Dari Limapagi

  • Indeks
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Saber

Member Of Limapagi Network Langit Group :

Limapagi Network Limapagi  Limapagi Network OKEGUYS  Limapagi Network OKEMOM

Copyright © 2021 Limapagi Network | Beta Version

  • Login
No Result
View All Result
  • News
    • Incident
    • National
    • Law
    • Crime
    • Megapolitan
    • International
  • Soccer
    • Indonesian League
    • Champions League
    • Premier League
    • Serie A
    • La Liga
    • Other League
  • Entertainment
    • Celebrities
    • Movies
    • Music
  • Automotive
    • Cars
    • Motorcycle
    • Automotips
  • Tech
    • Apps
    • Games
    • Smartphone
    • Startup
  • Sports
    • F1
    • MotoGP
    • Basket
    • Badminton
    • Other Sports
  • Business
    • Bank
    • Economy
    • Energy
    • Stock
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Travel
    • Food
    • Tips
  • Intermezzo
  • Ramadan Corner

© 2021 Limapagi

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In