LIMAPAGI – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta membuka pelaksanan restorasi (perbaikan) dan digitalisasi arsip bagi warga terdampak banjir. Pelaksanaan tersebut dilakukan di 28 kelurahan se-Jakarta mulai 10 Maret – 30 April 2021.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta, Wahyu Haryadi mengatakan, warga bisa memperbaiki arsip keluarga seperti, KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Akta Jual Beli, ijazah, SK Pegawai, SK Pensiun, paspor, BPKB, sertifikat, dan lain-lain yang rusak karena banjir.
“Ini salah satu tugas dan kewajiban Dispusip DKI Jakarta sebagai lembaga kearsipan daerah yaitu penyelamatan arsip di perangkat daerah maupun arsip yang ada di masyarakat,” ujar Wahyu, Kamis,11 Maret 2021.
Wahyu menjelaskan, warga bisa mengajukan perbaikan arsip mereka pada hari kerja pukul 09.00-15.00 WIB di kantor kelurahan dan beberapa Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Wahyu juga menambahkan pada dasarnya restorasi adalah perbaikan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, bukan mengembalikan keadaan arsip seperti semula.
“Restorasi arsip dilihat dari seberapa parah kerusakan arsip itu, kita analisa lagi kemungkinan perbaikannya,” terangnya.
Menurutnya, arsiparis akan melakukan digitalisasi terhadap arsip keluarga yang sudah direstorasi.
Digitalisasi arsip adalah sebuah upaya alih media atau teknik memindahkan isi atau informasi arsip tercetak, ditulis, atau digambar ke dalam bentuk format digital dengan tidak mengurangi isi arsip aslinya.
“Setelah arsip direstorasi kemudian didigitalisasi. Jadi nanti masyarakat dapat CD-nya agar ada cadangan,” katanya.
Ini lokasi dan jadwal pelayanan restorasi dan digitalisasi arsip keluarga terdampak banjir di 28 kelurahan di lima wilayah kota;
Jakarta Pusat
1. Kelurahan Petamburan: 10, 12, 15 Maret 2021
2. Kelurahan Bendungan Hilir: 16-18 Maret 2021
3. Kelurahan Karet Tengsin: 19, 22, 23 Maret 2021
4. Kelurahan Kebon Melati: 24-26 Maret 2021
Jakarta Utara
1. Kelurahan Kapuk Muara: 10, 12, 15 Maret 2021
2. Kelurahan Pejagalan: 16-18 Maret 2021
Jakarta Barat
1. Kelurahan Rawa Buaya: 10, 12, 15 Maret 2021
2. Kelurahan Kembangan Utara: 16-18 Maret 2021
3. Kelurahan Kedoya Selatan: 19, 22, 23 Maret 2021
4. Kelurahan Kedoya Utara: 24-26 Maret 2021
Jakarta Timur
1. Kelurahan Kampung Melayu: 10, 12, 15 Maret 2021
2. Kelurahan Bidara Cina: 16-18 Maret 2021
3. Kelurahan Cipinang Muara: 19, 22, 23 Maret 2021
4. Kelurahan Cililitan: 24-26 Maret 2021
5. Kelurahan Cawang: 29-31 Maret 2021
6. Kelurahan Cipinang Melayu: 1, 5, 6 April 2021
Jakarta Selatan
1. Kelurahan Bangka: 10, 12, 15 Maret 2021
2. Kelurahan Pela Mampang: 16-18 Maret 2021
3. Kelurahan Cilandak Timur: 19, 22, 23 Maret 2021
4. Kelurahan Jati Padang: 24-26 Maret 2021
5. Kelurahan Cipulir: 29-31 Maret 2021
6. Kelurahan Kebayoran Lama Selatan: 1, 5, 6 April 2021
7. Kelurahan Rawajati: 7-9 April 2021
8. Kelurahan Duren Tiga: 12-14 April 2021
9. Kelurahan Ulujami: 15, 16, 19 April 2021
10. Kelurahan Petukangan Utara: 20-22 April 2021
11. Kelurahan Petogogan: 23, 26, 27 April 2021
12. Kelurahan Pulo: 28-30 April 2021
Discussion about this post