LIMAPAGI – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua eks petinggi PT Asuransi Jiwasraya tidak menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Keduanya adalah eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Hendrisman Rahim) tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” demikian bunyi putusan hakim PT DKI yang dikutip dalam laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat 12 Maret 2021.
Sementara Syahmirwan, hukumannya dikurangi menjadi 18 tahun penjara. Putusan banding Hendrisman dan Syahmirwan sudah ditetapkan sejak 24 Februari 2021.
Perkara keduanya ditangani Hakim Tinggi Haryono selaku Ketua Majelis serta Sri Andini dan Mohammad Lutfi selaku anggota.
Meski mereka batal divonis penjara seumur hidup, majelis hakim tetap menyatakan Hendrisman dan Syahmirwan terbukti melakukan korupsi.
Alhasil, kini ada tiga mantan petinggi Jiwasraya yang batal divonis penjara seumur hidup. Sebelumnya, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo juga mendapat keringanan hukuman penjara menjadi 20 tahun.
Untuk diketahui, seluruh terdakwa kasus Jiwasraya sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kasus ini diduga merugikan kuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Di antaranya Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Seluruh terdakwa kasus ini mengajukan banding. Selain tiga eks petinggi Jiwasraya, hukuman Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto juga dikurangi menjadi 18 tahun penjara. Namun, Benny Tjokro dan Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup.
Benny Tjokro juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun. Sementara Heru Hidayat, Rp10,73 triliun.
Discussion about this post