LIMAPAGI – Kepala Badan Komunikasi Strategis Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, partainya telah menyiapkan 13 kuasa hukum untuk menggugat penggerak kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kuasa hukum ‘Tim Pembela Demokrasi’ yang dipilih partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudoyono (AHY) tersebut salah satunya adalah eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
“Ini ada Pak Bambang Widjojanto, ada Bang Mehbob juga, ada Bang Muhajir, Bang Yandri Sudarso, dan ada juga anggota Komisi III Bapak Santoso,” ucap Herzaky seperti dilansir dari Antara, Jumat, 12 Maret 2021.
Selain nama-nama yang disebutkan, kuasa hukum yang tertulis dalam berkas laporan di antaranya Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.
Sementara itu, Bambang Widjojanto mengatakan, Partai Demokrat ingin menggunakan hukum untuk menyelesaikan masalah KLB. Untuk itu, AHY dan kawan-kawan menempuh jalur pengadilan.
“Kami ingin menggunakan hukum, dan mudah-mudahan hukum akan berpihak dan berpijak pada kepentingan demokrasi dan demokratisasi,” kata Bambang.
Perlu diketahui, sepuluh penggerak KLB digugat ke Pengadian Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 12 Maret 20201.
Mereka dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Salah satunya pasal 26 terkait anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai dasar hukum tertinggi partai. Dalam pasal tersebut, kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik yang sama dengan yang mereka dipecat.
Selain itu, mereka dianggap melanggar Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.***
Discussion about this post