LIMAPAGI – Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad.
Keputusan ini diambil setelah tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan menggelar gelar perkara kasus dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan Nagita Slavina itu. Hasilnya, tak terpenuhi dua alat bukti.
Jadi, bisa disimpulkan tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan sehingga penyelidikan tak dilanjutkan.
“Alasan-alasan yuridis yang ada dalam Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri.
“Karena tidak terpenuhi, ancaman pasal tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Raffi Ahmad dilaporkan ke pihak kepolisian karena dinilai melanggar protokol kesehatan. Dia berada di kerumunan tanpa menggunakan masker setelah mendapatkan vaksin Covid-19.
Raffi Ahmad juga mendapat kecaman dari sejumlah pihak akibat masalah ini. Dia dinilai tak memberikan contoh yang baik sebagai figur publik.
Bahkan, pihak Istama juga memberikan teguran kepada mantan anggota BBB (Bukan Bintang Biasa) tersebut.
Raffi Ahmad sendiri sudah meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan masyakat Indonesia atas polemik yang muncul. Dia pun memberikan klarifikasi terkait masalah ini.
View this post on Instagram
***
Discussion about this post