LIMAPAGI – Member grup JKT48 berinisial A melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
A melaporkan dugaan tindak asusila yang dialaminya. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis 12 November 2020.
Yusri mengatakan, laporan A terkait dugaan tindak asusila masuk ke Polda Metro Jaya pada 7 November 2020. Wanita berusia 21 tahun itu melaporkan akun Instagram, @kurniawan037.
A merasa tersinggung dengan konten yang diunggah akun tersebut. Konten tersebut berupa foto serta kata-kata kotor.
Namun, Yusri belum merinci konten yang disebarkan terduga pelaku.
“Akun Instagram @kurniawan037 yang melampirkan foto dan kata-kata yang tidak wajar,” ujar Yusri, seperti dikutip Limapagi dari Antara.
Polda Metro Jaya masih mempelajari laporan A. Dalam waktu dekat, akan dilakukan pemanggilan terhadap pelapor dan para saksi.
“Karena ini naik ke penyelidikan, kita akan panggil pelapor dan saksi-saksi,” kata Yusri, kepada sejumlah wartawan di Markas Polda Metro Jaya.
Dia juga menegaskan, pelapor juga diminta membawa bukti-bukti ke Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi oleh tim penyidik.***
Discussion about this post