LIMAPAGI – Kepolisian akan menindak tegas kendaraan yang nekat pulang kampung halaman di tengah larangan mudik Lebaran tahun 2021. Namun, larangan mudik itu ternyata ada pengecualiannya.
Larangan mudik ini berlaku dari 6-17 Mei 2021. Tak hanya masyarakat dan aparat, kebijakan tersebut juga mengatur aparatur sipil negara (ASN) yang bepergian ke luar daerah.
“Tetap ada kelonggaran aturan yang mana boleh melewati pos penyekatan merupakan orang atau kendaraan dengan keadaan mendesak atau dinas dan ada surat tugasnya,” kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan melalui keterangan resminya, Rabu, 7 April 2021.
Rudy menambahkan, orang yang berada dalam kondisi darurat tetap bisa mudik atau melakukan perjalanan ke luar kota. Namun, mereka harus bisa menunjukkan bukti bahwa berada dalam kondisi darurat.
“Kalau memang dia membawa orang tua yang sedang sakit keras, atau ada keperluan melayat, maka bisa dilampirkan surat keterangan dari lurah,” sambungnya.
Mendukung kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, Rudy menyampaikan kepolisian menyiapkan penyekatan di 333 titik yang tersebar dari wilayah Bali hingga Lampung.
“Titik penyekatan dan titik check point nanti ada di sejumlah perbatasan antar kota atau kabupaten dan sejumlah ruas jalan arteri serta tol,” tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan larangan mudik Lebaran 2021. Kebijakan itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada Jumat 26 Maret 2021.
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual.
Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 ini berkaca kepada angka pasien terpapar dan kasus kematian Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia, terutama setelah libur panjang. Aturan di lapangan dari larangan mudik ini dipegang Kementerian Perhubungan dan Polri.
Discussion about this post