LIMAPAGI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada Bab IV Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Pasal 18 ayat 1.
“Untuk Pengelolaan Royalti, Menteri membentuk LMKN yang merepresentasikan kepentingan Pencipta dan pemilik Hak Terkait,” seperti tertulis dalam PP yang ditandatangani 30 Maret 2021.
LMKN terdiri atas LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait, seperti yang diuraikan pada Pasal 18 ayat 2.
Kedua LMKN sebagaimana memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial seperti tertulis di Pasal 18 ayat 3.
Pada Pasal 18 ayat 4 menjelaskan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait masing-masing dipimpin oleh komisioner yang bersifat independen.
Kemudian, ketentuan mengenai tugas dan susunan organisasi LMKN diatur dengan Peraturan Menteri sesuai Pasal 18 ayat 5.
Seperti dijelaskan dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 poin 11, LKMN merupakan lembaga bantu pemerintah
non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dibentuk oleh menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Pengelolaan Royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.
Sesuai Pasal 17 dalam melaksanakan Pengelolaan Royalti, LMKN wajib melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja yang dilaksanakan oleh akuntan publik paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
“Dan diumumkan hasilnya kepada masyarakat melalui 1 (satu) media cetak nasional dan 1 (satu) media elektronik,” tulis PP tersebut.
Discussion about this post