LIMAPAGI – Polda Metro Jaya resmi melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama Ramadan 1442 Hijriah. Keputusan itu dilakukan sebagai salah satu skenario pengamanan untuk menghadapi bulan suci Ramadan yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
“Kenapa SOTR tidak dizinkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya? Tentunya untuk menghindari penyebaran Covid-19,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 April 2021.
Yusri juga menerangkan, rencananya polisi akan dikerahkan ke beberapa kawasan rawan timbulnya kerumunan untuk menertibkan kegiatan SOTR di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Bahkan, pihaknya juga akan melakukan operasi bertajuk kemanusiaan yang dimulai pada 12 April 2021 mendatang .
Selain itu,120 personel dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan menghalau rombongan pengendara yang nekat melaksanakan kegiatan SOTR.
Penyekatan kendaraan di ruas Jalan Bundaran Senayan sampai Jalan Harmoni pun akan dilakukan.
“Nanti ada filterisasi di daerah yang sering terjadi SOTR. Di jalan raya pusat kota mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi,” tegas Yusri.
Ia menambahkan, rencananya, penyekatan kendaraan akan dimulai dari pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB. Polisi menutup perempatan jalan yang seringkali dijadikan tempat berkumpul pada kegiatan STOR.
Meski begitu, lanjut Yusri, Polda Metro Jaya tetap akan mengedepankan upaya persuasif dalam menindak pelanggar SOTR.
Namun, Ia juga mengingatkan, bagi pelanggar nantinya akan ditindak dengan dasar penegakkan protokol kesehatan.
“Ini sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat dalam menghadapi puasa kali ini, karena itu kami tegaskan sekali lagi, bahwa SOTR tidak ada. Sebaiknya di rumah saja,” ujarnya.
Discussion about this post