LIMAPAGI – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memastikan semua kabupaten dan kota di Jabar tidak mengadakan jadwal vaksinasi Covid-19 pada malam hari selama Ramadhan.
Menurutnya semua kegiatan vaksinasi akan berlangsung seperti hari-hari di luar Ramadan. Yaitu mulai pukul 09.00-16.00 WIB.
“Kalau Jabar kita tidak ada kegiatan vaksin malam, hasil rapat semuanya tetap siang,” tegas Uu kepada Limapagi.com di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Rabu 7 April 2021.
Uu mengungkapkan hal ini berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
MUI menyatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan memerhatikan kondisi umat Islam. Sehingga tidak ada kekhawatiran vaksin tidak menyebabkan batal puasa.
“Sesuai dengan fatwa MUI yang sesuai hukum fikih dalam Islam. Kalau disuntik vaksin itu tidak membatalkan puasa. Batal itu kalau masuk ke telinga, hidung, mulut, dan yang diteteskan ke mata,” terang Uu.
Pemberian vaksinasi Covid-19 pada Ramadan ini lebih banyak untuk dosis kedua pada tahap II vaksinasi. Yakni bagi warga lanjut usia (lansia) dan petugas pelayanan publik.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jabar, jumlah sasaran vaksin Covid-19 tahap II ini untuk 6,6 juta orang. Dimana ada 2.195.215 petugas pelayanan publik dan 4.403.984 lansia.
Discussion about this post