Limapagi
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Incident
    • Law
    • National
    • Crime
    • Megapolitan
    • International
  • Soccer
    • Indonesian League
    • Champions League
    • Premier League
    • Serie A
    • La Liga
    • Other League
  • Entertainment
    • Celebrities
    • Movies
    • Music
  • Automotive
    • Cars
    • Motorcycle
    • Automotips
  • Tech
    • Apps
    • Games
    • Smartphone
    • Startup
  • Sports
    • F1
    • MotoGP
    • Basket
    • Badminton
    • Other Sports
  • Business
    • Bank
    • Economy
    • Energy
    • Stock
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Travel
    • Food
    • Tips
  • Ramadan Corner
Limapagi
  • News
    • Incident
    • Law
    • National
    • Crime
    • Megapolitan
    • International
  • Soccer
    • Indonesian League
    • Champions League
    • Premier League
    • Serie A
    • La Liga
    • Other League
  • Entertainment
    • Celebrities
    • Movies
    • Music
  • Automotive
    • Cars
    • Motorcycle
    • Automotips
  • Tech
    • Apps
    • Games
    • Smartphone
    • Startup
  • Sports
    • F1
    • MotoGP
    • Basket
    • Badminton
    • Other Sports
  • Business
    • Bank
    • Economy
    • Energy
    • Stock
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Travel
    • Food
    • Tips
  • Ramadan Corner
Limapagi
Home News National

Sah, Pemerintah Larang ASN Mudik dan Cuti saat Lebaran

Larangan tertuang dalam surat edaran Menpan RB

Reza Fajri by Reza Fajri
7 April 2021 6:41 PM
in National
A A
Sah, Pemerintah Larang ASN Mudik dan Cuti saat Lebaran

(ANTARA FOTO/Galih Pradipta) Ilustrasi mudik

20
SHARES
20
VIEWS
Share on Twitter

LIMAPAGI – Pemerintah kembali melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama masa lebaran 2021. Pembatasan berlaku untuk periode 6-17 Mei 2021.

Larangan ini resmi dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021.

Edaran ini diterbitkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Penyebaran berpotensi meningkat jika banyak perjalanan orang selama masa pandemi ini.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” seperti tertuang dalam SE tersebut.

Info Terkait

UEFA Resmikan Format Baru Liga Champions

Istana Tepis Isu Reshuffle Kabinet: Besok Presiden Kunker ke Jabar

SE tersebut juga menyebutkan ada pengecualian. ASN bisa melakukan perjalanan tetapi harus dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah juga mendapatkan pengecualian. ASN yang bersangkutam harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Tjahjo dalam suratnya juga menegaskan ASN harus selalu memperhatikan empat hal. Pertama yaitu peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Kedua yakni memperhatikan peraturan dan kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan. Ketiga, melihat kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas. Terakhir, memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Selain berisi larangan bepergian ke luar daerah dan mudik, SE juga menyebut larangan mengajukan cuti untuk periode yang sama yaitu tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi SE tersebut.

Pengecualian diberikan hanya untuk cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting. Pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tags: ASNEditor ChoiceFeaturedLebaranMudikTjahjo Kumolo
Reza Fajri

Reza Fajri

Reza Fajri is a reporter focusing on politic, law, environment and national issues. He has been a journalist since 2014.

Education background: Jakarta Islamic State University, BA in communication and broadcasting. He has long covered the National Police Headquarters, Parliament, Presidential Palace and various other places.

He also has interviewed many important figures. Having worked as a reporter for national online media and other publications, such as VIVA.co.id.

Reza joined Limapagi.com as a reporter senior. He focusing on politic, law, environment and national issues.

KABAR LAINNYA

Minim Sosialisasi, Tes GeNose di Bandara Potensi Rugikan Masyarakat

Satgas Pastikan GeNose Tetap Tersedia di Bandara Meskipun Ada Larangan Mudik

by Tristania Dyah Astuti
20 April 2021 9:46 PM
0

LIMAPAGI - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, layanan tes COVID-19 dengan...

Mendikbud Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Pastikan Seleksi CPNS di Kemendikbud Akuntabel dan Transparan

by Ayudita Aprilianti
20 April 2021 9:36 PM
0

LIMAPAGI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menyerahkan soal seleksi calon aparatur...

Perjuangan Tak Kenal Lelah Hidupkan Api Abadi Mrapen Grobogan

Perjuangan Tak Kenal Lelah Hidupkan Api Abadi Mrapen Grobogan

by Nila Niswatul Chusna
20 April 2021 9:12 PM
0

LIMAPAGI - Api Abadi Mrapen, Grobogan sempat viral karena berhenti menyala sejak September 2020. Setelah...

Load More
Next Post
Desiree Tarigan

Desiree Tarigan Resmi Laporkan Hotma Sitompul Terkait 2 Laporan

(Taman Mini) Taman Mini Indonesia Indah (TMII)

Mensesneg: Yayasan Harapan Kita Tak Memberikan Kontribusi ke Negara 44 Tahun

Discussion about this post

FOKUS LIMAPAGI

Vaksinasi Covid-19

Jokowi Targetkan Vaksinasi 70 Juta Pendudukan di Juli, Ini Kata Satgas

10 jam ago
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa) Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto (kanan) bersiap memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan koordinasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Polri Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

10 jam ago
Vaksin Nusantara

Pengembangan Vaksin Nusantara Tetap Dilanjutkan untuk Penelitian

11 jam ago
Travel Gelap Bawa Pemudik Bakal Didenda Rp500 Ribu

Travel Gelap Bawa Pemudik Bakal Didenda Rp500 Ribu

11 jam ago
Jaring Pemudik, Penjagaan Perbatasan Blora-Jatim Diperketat

Jaring Pemudik, Penjagaan Perbatasan Blora-Jatim Diperketat

12 jam ago
Pandemi Covid-19 Turunkan Minat Baca Warga Jawa Barat

Pandemi Covid-19 Turunkan Minat Baca Warga Jawa Barat

13 jam ago

PILIHAN EDITOR

Pandemi Covid-19 Turunkan Minat Baca Warga Jawa Barat

Koleksi Alquran Berbagai Negara dan Terjemahan Ada di Yogyakarta

Guru Takut Divaksin, SD di Kudus Gagal Simulasi PTM

DKI Suplai Terpal, Kebutuhan Mendesak Korban Kebakaran Taman Sari

Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Jakarta Digerebek

3 Fakta Rio Reifan Kembali Terseret Kasus Narkoba

BERITA TERKINI

(ANTARA FOTO/Ampelsa/hp) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (tengah) dan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah (kiri) secara bersama memotong pita saat peresmian Rumah Sakit Rujukan COVID-19 di Banda Aceh, Aceh, Selasa (20/4/2021).
News

Doni Monardo Imbau Ulama Sisipkan Materi Covid-19 Saat Ceramah Ramadhan

by Axel
21 April 2021 5:00 AM
0

LIMAPAGI - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, mengimbau ceramah agama bulan Ramadhan diisi dengan...

(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) Dokumentasi tersangka, Benny Tjokrosaputro, saat berjalan pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). Ia juga tersangka pada kasus korupsi Asabri.

Kasus Asabri, Kejagung Sita Saham Rp45 M Milik Benny Tjokrosaputro

21 April 2021 4:00 AM
Benny Tjokrosaputro (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT/wsj

Benny Tjokro Adukan Hakim Kasus Jiwasraya ke MA dan KY

21 April 2021 3:00 AM
(Dok. Website Kominfo) Jubir Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam Konferensi Pers Langkah Kominfo terkait Dugaan Ujaran Kebencian oleh Paul Zhang, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (20/04/2021).

20 Konten YouTube Jozeph Paul Zhang Diblokir Kominfo

21 April 2021 2:00 AM
(ANTARA/Syifa Yulinnas/pri) Dokumentasi - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas saat menjadi pembicara dalam kegiatan Seminar Nasional Kebangsaan Nahdlatul Ulama di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Minggu (22/12/2019).

Cegah Kerumunan, PBNU Imbau Takbir Keliling Digelar dari Rumah

21 April 2021 1:00 AM
Limapagi

Banyak Informasi Dari Limapagi

  • Indeks
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Saber

Member Of Limapagi Network Langit Group :

Limapagi Network Limapagi  Limapagi Network OKEGUYS  Limapagi Network OKEMOM

Copyright © 2021 Limapagi Network | Beta Version

  • Login
No Result
View All Result
  • News
    • Incident
    • National
    • Law
    • Crime
    • Megapolitan
    • International
  • Soccer
    • Indonesian League
    • Champions League
    • Premier League
    • Serie A
    • La Liga
    • Other League
  • Entertainment
    • Celebrities
    • Movies
    • Music
  • Automotive
    • Cars
    • Motorcycle
    • Automotips
  • Tech
    • Apps
    • Games
    • Smartphone
    • Startup
  • Sports
    • F1
    • MotoGP
    • Basket
    • Badminton
    • Other Sports
  • Business
    • Bank
    • Economy
    • Energy
    • Stock
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Health
    • Travel
    • Food
    • Tips
  • Intermezzo
  • Ramadan Corner

© 2021 Limapagi

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In