LIMAPAGI – Pemerintah kembali melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama masa lebaran 2021. Pembatasan berlaku untuk periode 6-17 Mei 2021.
Larangan ini resmi dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021.
Edaran ini diterbitkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Penyebaran berpotensi meningkat jika banyak perjalanan orang selama masa pandemi ini.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” seperti tertuang dalam SE tersebut.
SE tersebut juga menyebutkan ada pengecualian. ASN bisa melakukan perjalanan tetapi harus dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah juga mendapatkan pengecualian. ASN yang bersangkutam harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Tjahjo dalam suratnya juga menegaskan ASN harus selalu memperhatikan empat hal. Pertama yaitu peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Kedua yakni memperhatikan peraturan dan kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan. Ketiga, melihat kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas. Terakhir, memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Selain berisi larangan bepergian ke luar daerah dan mudik, SE juga menyebut larangan mengajukan cuti untuk periode yang sama yaitu tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
“Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi SE tersebut.
Pengecualian diberikan hanya untuk cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting. Pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Discussion about this post