LIMAPAGI – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset yang dimiliki Benny Tjokrosaputro terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, aset yang disita berupa 328 bidang tanah dan bangunan.
“Dengan status sertifikat HGB (hak guna bangunan) yang luas seluruhnya kurang lebih 193 hektare yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” kata Leonard lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 7 April 2021.
Leonard menuturkan, penyitaan aset tersebut telah mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, berdasarkan Surat Penetapan Nomor:10/Pen.Pid/2021/PN.Cbi. tanggal 6 April 2021.
“Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” tuturnya.
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp23,7 triliun itu. Mereka adalah dua eks Dirut PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, eks Direktur Asabri Hari Setianto, dan eks Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendri.
Kemudian, Direktur PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk Heru Hidayat, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Discussion about this post