LIMAPAGI – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset yang dimiliki Heru Hidayat terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, aset yang disita berupa mobil Lexus dengan nomor polisi B 16 SLR.
Penyitaan itu dilakukan usai pihaknya menggeledah Kantor PT IIKP di Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa, 6 April 2021.
“Barang bukti tersebut disita dari Susanti Hidayat selaku Direktur Utama PT Inti Kapuas Arwana Internasional, adik kandung tersangka HH (Heru Hidayat),” ujar Leonard lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 7 April 2021.
Leonard menambahkan, pihaknya akan meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menyita mobil tersebut.
“Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” ucap dia.
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp23,7 triliun itu. Mereka adalah dua eks Dirut PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, eks Direktur Asabri Hari Setianto, dan eks Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendri.
Kemudian, Direktur PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk Heru Hidayat, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Discussion about this post