LIMAPAGI – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswandhono mengatakan, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito mengajukan permohonan menjadi Justice Collaborator pada 13 Januari 2021.
Pengajuan Justice Collaborator tersebut terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Jaksa KPK pun memutuskan mengabulkan permohonan penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tersebut.
“Karena Terdakwa telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain di dalam perkara ini, maka permohonan Terdakwa dapat dikabulkan,” kata Siswandhono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 7 April 2021.
Siswandhono menjelaskan, seseorang dapat ditetapkan sebagai Justice Collaborator harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011.
Pada poin 9 huruf a dalam aturan tersebut, pelaku harus mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.
Kemudian, orang tersebut juga harus memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Bersama Ketua KPK, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua LPSK tahun 2011.
“Pasal 1 angka 2 menyatakan, saksi pelaku yang bekerjasama adalah saksi yang juga sebagai pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana,” jelasnya.
“Namun demikian, pemberian Surat Ketetapan KPK sebagai Justice Collaborator akan diberikan setelah Terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Terdakwa lainnya,” kata dia lagi.
Dalam kasus ini, Suharjito dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ada sejumlah pertimbangan yang membuat Suharjito dituntut 3 tahun penjara.
Hal yang memberatkan, dia dinilai tak mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang signifikan dalam persidangan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Suharjito dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 14 April 2021 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Suharjito.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Sebagai penerima suap, Edhy Prabowo, staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri, dan staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Misanta Pribadi.
Kemudian, sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan staf istri Edhy, Ainul Faqih. Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Discussion about this post